Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MARAKNYA dispensasi pernikahan, karena kasus hamil di luar nikah pada anak merupakan fenomena gunung es. Sehingga kasus tersebut dinilai sudah sangat darurat.
Ambil contoh, data dari BKKBN Jawa Timur terdapat 15.212 permohonan dispensasi pernikahan dengan di antaranya karena pemohon telah hamil.
Lalu, Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jawa Tengah juga mencatat ada 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama tahun 2022 yang sebagian besar disebabkan hamil di luar nikah.
Data yang sama juga didapatkan di Lampung dengan 649 kasus dan kota Bima NTB 276 kasus.
Good Mention Institute yang dikutip dalam laporan estabillity tahun 2022 menyebut angka kehamilan yang tidak diinginkan di Indonesia selama 2015 hingga 2019 mencapai 40% dari jumlah kehamilan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut jumlah tersebut cukup tinggi dengan hampir separuh angka kelahiran di Indonesia ternyata kehamilan yang tidak diinginkan.
"Ini menjadi keprihatinan kita bersama di mana angka dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah sangat tinggi. Ada banyak yang menjadi korban, sebab mayoritas kehamilan yang tidak diinginkan bisa berujung aborsi. Sementara jika berlanjut ke jenjang pernikahan ada banyak ketidaksiapan di sana," kata Kurniasih, Kamis (2/2).
Bagi pasangan yang belum siap menikah dan hamil, kehamilannya bisa mengakibatkan bayi stunting jika tidak ditangani dengan baik.
Selain itu jika mentalnya belum siap juga akan bisa memicu konflik rumah tangga yang berujung pada angka perceraian.
Politisi dari Fraksi PKS ini menyebut, BKKBN seharusnya bisa lebih menggencarkan gerakan Generasi Berencara (GenRe) sampai level desa. Sebab, tidak bisa dipungkiri saat ini kasus-kasus dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah banyak terjadi di pedesaan.
"GenRe dari BKKBN itu memiliki tiga fungsi edukasi pencegahan yakni pernikahan dini, pergaulan atau seks bebas dan penggunaan narkoba. Sehingga, sangat pas untuk mengedukasi generasi remaja agar tidak terjatuh ke pergaulan yang salah," ungkap Kurniasih.
Penguatan struktur ketahanan keluarga dengan pembangunan akhlak anak bisa menjadi pondasi dalam perbaikan generasi.
"Ketahanan keluarga ini mencakup banyak hal termasuk dari sisi ekonomi keluarga, bagaimana peran ayah dan ibu. Ini sudah darurat di tengah gempuran godaan besar di luar sana," pungkasnya. (H-2)
KETUA UMUM Dharma Wanita Persatuan (DWP) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Euis Nurlaelawati mengatakan isu pernikahananak dan poligami masih menjadi tantangan keluarga Muslim di Indonesia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
KASUS perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Teranyar, viral soal berita perkawinan anak berusia 16 dan 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan ormas-ormas mempunyai cara tersendiri untuk mengatasi pernikahan anak di usia dini.
Aktor dan pelawak Tora Sudiro mengungkapkan kepanikannya saat menikahkan putri pertamanya, Azzahra Nabila Sudiro, pada Minggu (25/8).
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mendapat pertanyaan soal pernikahan dini yang kerap terjadi di masyarakat Indonesia saat dialog Desak Anies.
Pernikahan dini juga merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
UPAYA pencegahan pernikahan usia dini harus konsisten ditingkatkan dengan pelaksanaan sejumlah kebijakan yang ada dan langkah yang sistematis.
Upaya pencegahan pernikahan dini harus terus ditingkatkan melalui perluasan pemahaman masyarakat terkait risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini.
Melihat kasus tersebut dan banyak kasus pelanggaran hak bagi anak dan perempuan, Kementerian PPPA akan meluncurkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang nantinya akan dimiliki di desa-desa.
Mereka belum siap untuk berumah tangga dan belum memahami mengurus anak.
Pernikahan dini bisa menimbulkan risiko kesehatan reproduksi pada perempuan, konflik pernikahan yang berujung pada perceraian, serta masalah psikologis yang dapat mempengaruhi pola asuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved