Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
UPAYA pencegahan pernikahan usia dini harus konsisten ditingkatkan dengan pelaksanaan sejumlah kebijakan yang ada dan langkah yang sistematis.
"Sejumlah kebijakan terkait pencegahan pernikahan usia dini sebenarnya sudah tersedia. Pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan adalah pemahaman para pemangku kepentingan dan masyarakat terkait implementasi sejumlah kebijakan tersebut," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1).
Data United Nations Children's Fund (UNICEF) tahun 2023 mengungkap terdapat 25,53 juta perempuan di Indonesia yang menikah pada usia di bawah 18 tahun. Indonesia menduduki peringkat empat dengan kasus perkawinan usia dini terbanyak di dunia, setelah India, Bangladesh, dan Tiongkok.
Sementara itu Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mencatat pada rentang 2019-2023, sebanyak 95% permohonan dispensasi kawin dikabulkan pengadilan agama maupun pengadilan negeri. Sepertiga alasan yang diajukan pada permohonan dispensasi itu adalah kehamilan pada anak.
Sebelumnya, pemerintah telah merevisi batas minimal usia menikah bagi perempuan dari usia 16 tahun yang tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 /1974 tentang Perkawinan, menjadi minimal 19 tahun pada UU Nomor 16/2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut Lestari, pencegahan pernikahan usia dini harus menyasar pada peningkatan pemahaman masyarakat terkait dampak negatif yang akan terjadi bila anak belum cukup umur menikah.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, pernikahan usia dini merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang berdampak pada fisik, seksual, mental, dan sosial.
Sehingga, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, mendesak agar edukasi terkait hak-hak reproduksi perempuan juga harus konsisten dilakukan, sehingga sejumlah kebijakan pencegahan pernikahan usia dini yang ada dapat berfungsi efektif.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat memiliki kepedulian yang sama untuk mencegah pernikahan usia dini.
Karena, tegas Rerie, di tengah persaingan global yang semakin ketat, Indonesia memerlukan generasi penerus yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing untuk memenangi setiap kompetisi di masa depan. (*/Z-2)
REVISI Undang-Undang PPMI harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip HAM bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
PENGUATAN peran orangtua dibutuhkan dalam mendukung upaya meningkatkan kualitas kesehatan keluarga di tanah air.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan literasi keuangan digital bagi perempuan penting sebagai bagian dari upaya pemberdayaan untuk mewujudkan kesejahteraan
Upaya peningkatan gizi keluarga harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman para ibu dan orang tua pada umumnya, terkait pemenuhan gizi seimbang keluarga.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved