Minggu 13 Maret 2022, 12:21 WIB

Cegah Pernikahan Dini untuk Wujudkan Keunggulan Bangsa

mediaindonesia.com | Humaniora
Cegah Pernikahan Dini untuk Wujudkan Keunggulan Bangsa

MI/ANDRI WIDIYANTO
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

 

PARA pemangku kepentingan harus memberi perhatian serius terhadap maraknya kasus pernikahan dini agar kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat terus ditingkatkan untuk menjawab tantangan bangsa di masa depan. 

"Di tengah upaya menjadikan bangsa ini memiliki keunggulan dari bangsa lain, maraknya pernikahan usia anak di tanah air harus menjadi perhatian serius dari para pemangku kepentingan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3). 

Dosen Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University Yulina Eva Riany dalam satu seminar pekan lalu mengungkapkan bahwa perkawinan usia anak di Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia, posisi tersebut setara dengan negara-negara Afrika dan Amerika Latin. 

Baca juga: Kasus Pernikahan Anak Indonesia Peringkat Ketujuh Dunia

Sebelum pandemi bergulir, UNICEF memperkirakan sekitar 100 juta anak-anak di dunia menjalani pernikahan paksa hingga 10 tahun ke depan. Angka itu kini diperkirakan meningkat hingga 10%.

Sejumlah faktor melatarbelakangi tingginya kasus pernikahan anak di Indonesia, antara lain adalah pendidikan, status sosial-ekonomi rendah, dan relatif sedikitnya informasi mengenai risiko nikah dini. Ditambah lagi, persepsi keliru tentang pernikahan dini juga menyebar di media sosial. 

Menurut Lestari, banyaknya faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan usia anak menuntut perhatian yang serius dari banyak pihak agar segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi sejumlah kendala tersebut. 

Selain mempengaruhi masa depan bangsa karena terganggunya upaya peningkatan kualitas SDM, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, pernikahan anak di bawah 19 tahun adalah bentuk pelanggaran hukum.

Karena, tambah Rerie, praktik tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 soal Perkawinan.

Di sisi lain, tegas Rerie, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pernikahan usia anak menuai risiko kesehatan yang tinggi terhadap ibu muda, anaknya serta aspek psikologis. 

Tingginya risiko kesehatan pada pernikahan usia anak, ujarnya, harus mendorong para pemangku kepentingan segera mengatasi ancaman tersebut lewat upaya masif dan berkelanjutan dalam menekan munculnya faktor-faktor pemicunya. (RO/OL-1)

Baca Juga

Dok

Kasus DBD Meningkat, Masyarakat Bisa Lakukan Vaksin

👤 Naufal Zuhdi 🕔Kamis 28 September 2023, 23:05 WIB
Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia mencapai 57.884...
Dok.Ist

UMKM Sahabat Sandi Bina Ratusan Warga Jaktim Pelatihan Hidroponik

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Kamis 28 September 2023, 22:43 WIB
UMKM Sahabat Sandi Uno mengadakan kegiatan pelatihan hidroponik pada Selasa (26/9). Kegiatan ini berkolaborasi dengan Raditya Putra...
Ist

Pikat Kaum Muda, Batik Concept Hadirkan Koleksi Bernuansa Modern 

👤Deri Dahuri 🕔Kamis 28 September 2023, 21:35 WIB
Salah satu pekerjaan rumah adalah menggaet generasi muda agar tertarik mengenakan batik dalam aktivitas sehari-hari...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya