Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENEKAN angka pernikahan di bawah usia 19 tahun bisa dimulai dari kesadaran masyarakat hingga ketegasan kepala desa. Peran kepala desa ternyata bisa mencegah warganya untuk melakukan pernikahan pada anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menceritakan bahwa di Desa Pulau Sewangi Kalimantan Selatan dipimpin oleh kepala desa bernama Syarifah Saufiah yang berhasil mencegah warganya melakukan pernikahan di bawah batas usia 19 tahun. "Jadi ada salah satu warganya ingin menikahkan anaknya yang berusia 18 tahun namun kepala desa menolak dengan tegas karena aturannya menikah minimal 19 tahun," kata Arifah Media Briefing FMB9 di Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan 21 tahun bagi wanita. Mendapatkan jawaban penolakan kemudian keluarga anak tersebut langsung pergi ke KUA, tapi kepala desa tidak memberi rekeomendasi. Meski dirasa melanggar hak warga negara untuk menikahkan anak, Syarifah tegas menolak menikahkan anak di bawah usia 18 tahun. "Bagi saya ketegasan pemimin seperti kepala desa yang sesuai aturan maka sangat mudah maka ada kerja sama dan kesadaran, semangat kesejahteraan untuk warganya," ujar Arifah.
"Bila muncul kepala desa yang tegas yang punya komutmen untuk kesejahteraan dan prioritas kemandirian masyarakat saya pikir persoalan bisa diselesaikan bersama," tambahnya.
Melihat kasus tersebut dan banyak kasus pelanggaran hak bagi anak dan perempuan, Kementerian PPPA akan meluncurkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang nantinya akan dimiliki di desa-desa. Ruang Bersama Indonesia digagas untuk memperluas konsep Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
"Pentingnya membangun ruang aman yang mendorong pola asuh berbasis kearifan lokal guna mengurangi dampak negatif penggunaan gadget pada anak-anak," pungkasnya. (S-1)
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Profil HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sosok kepala desa yang kini menjadi sorotan publik usai namanya ramai diberitakan terkait kasus KPK.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Risiko kesehatan fisik yang serius seperti anemia, preeklamsia, hingga gangguan mental menjadi ancaman nyata yang mengintai remaja yang memutuskan menikah di usia anak.
Berdasarkan data BPS 2025, NTB merupakan provinsi dengan proporsi perempuan berstatus kawin atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun tertinggi, yaitu sebesar 14,96%.
Berdasarkan catatan SIMKAH Kemenag jumlah pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah menurun signifikan dalam tiga tahun terakhir:
Angka pernikahan dini di Kalsel jauh di atas rata-rata nasional 18%, sementara angka stunting nasional 19,8%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved