Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
MENEKAN angka pernikahan di bawah usia 19 tahun bisa dimulai dari kesadaran masyarakat hingga ketegasan kepala desa. Peran kepala desa ternyata bisa mencegah warganya untuk melakukan pernikahan pada anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menceritakan bahwa di Desa Pulau Sewangi Kalimantan Selatan dipimpin oleh kepala desa bernama Syarifah Saufiah yang berhasil mencegah warganya melakukan pernikahan di bawah batas usia 19 tahun. "Jadi ada salah satu warganya ingin menikahkan anaknya yang berusia 18 tahun namun kepala desa menolak dengan tegas karena aturannya menikah minimal 19 tahun," kata Arifah Media Briefing FMB9 di Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan 21 tahun bagi wanita. Mendapatkan jawaban penolakan kemudian keluarga anak tersebut langsung pergi ke KUA, tapi kepala desa tidak memberi rekeomendasi. Meski dirasa melanggar hak warga negara untuk menikahkan anak, Syarifah tegas menolak menikahkan anak di bawah usia 18 tahun. "Bagi saya ketegasan pemimin seperti kepala desa yang sesuai aturan maka sangat mudah maka ada kerja sama dan kesadaran, semangat kesejahteraan untuk warganya," ujar Arifah.
"Bila muncul kepala desa yang tegas yang punya komutmen untuk kesejahteraan dan prioritas kemandirian masyarakat saya pikir persoalan bisa diselesaikan bersama," tambahnya.
Melihat kasus tersebut dan banyak kasus pelanggaran hak bagi anak dan perempuan, Kementerian PPPA akan meluncurkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang nantinya akan dimiliki di desa-desa. Ruang Bersama Indonesia digagas untuk memperluas konsep Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
"Pentingnya membangun ruang aman yang mendorong pola asuh berbasis kearifan lokal guna mengurangi dampak negatif penggunaan gadget pada anak-anak," pungkasnya. (S-1)
WARGA Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka.
KEPALA Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, antusias melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggrebek rumah kepala desa mereka yang diduga hidup bersama tanpa nikah dengan seorang perempuan.
Pernikahan dini juga merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
UPAYA pencegahan pernikahan usia dini harus konsisten ditingkatkan dengan pelaksanaan sejumlah kebijakan yang ada dan langkah yang sistematis.
Upaya pencegahan pernikahan dini harus terus ditingkatkan melalui perluasan pemahaman masyarakat terkait risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini.
Mereka belum siap untuk berumah tangga dan belum memahami mengurus anak.
Pernikahan dini bisa menimbulkan risiko kesehatan reproduksi pada perempuan, konflik pernikahan yang berujung pada perceraian, serta masalah psikologis yang dapat mempengaruhi pola asuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved