Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEORANG pengedar ganja berkebangsaan Papua Nugini ditangkap ketika membawa sembilan kilogram ganja di Kota Jayapura, Papua. Saat ini polisi masih mengejar dua pengedar lainnya.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengatakan WNA tersebut merupakan pengedar ganja sindikat internasional yang selama ini memasok narkotika jenis ganja dari papua nugini ke Jayapura.
Pelaku pengedar merupakan warga asli Kota Vanimo, Papua Nugini. Ia ditangkap saat tengah makan bersama dua rekannya di Jalan Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Kamis, (3/8) dinihari.
Baca juga: Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Kopi Campur Ganja
Pada saat penangkapan dilakukan, dua pengedar lainnya berhasil melarikan diri. Saat ini dua pengedar tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian Polda Papua.
Dari penangkapan yang dilakukan polisi mengamankan barang bukti berupa delapan karung ganja dan 132 bungkus ganja siap edar dengan total mencapai sembilan kilogram. Seluruh barang bukti langsung disita polisi.
Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Ganja di Dalam Kue Kering
Pelaku yang ditangkap merupakan jaringan internasional yang selama ini memasok ganja dari perbatasan Vanimo Papua Nugini ke Kota Jayapura dan telah lama menjadi target kepolisian daerah Papua.
(MGN/Z-9)
Paket 1 kg sabu itu memiliki alamat tujuan ke daerah Kunciran, Tangerang. Petugas kepolisian kemudian menciduk satu tersangka berinisial RR, yang menerima paket tersebut.
Penangkapan kurir jaringan lapas itu merupakan pengembangan kasus narkoba sebelumnya di wilayah Tangerang. Polisi masih mengusut pihak yang menyuruh sang kurir.
“Petugas temukan tas ransel yang dibawa tersangka berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 kg,” ujar Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/9).
Panji menerangkan penangkapan PH dibantu Polrestabes Medan. Adapun PH ditangkap di salah satu hotel kawasan Medan, Provinsi Sumatera.
POLRES Jakarta Utara beserta anggota Polda Metro Jaya dan TNI menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (9/3/2022).
Langkah itu dilakukan untuk mencegah praktik peredaran narkoba di wilayah Kampung Muara Bahari, Jakarta, yang baru saja digerebek petugas gabungan.
Modus peredaran ganja dilakukan dengan tiga cara yakni menempel di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan, bertemu langsung atau COD, serta pesan online.
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Irjen Teddy Minahasa menyebut hukuman mati dalam perkara tersebut bertentangan dengan undang-undang. Ia pun memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.
Hotman meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan Teddy dalam kasus tersebut.
TERDAKWA kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengatakan terdapat ‘perang bintang’ dalam tubuh institusi Polri.
SEBANYAK 4988 butir ekstasi dan 3.5 kilogram sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved