Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MANTAN Kepala Desa Pulau Borang, Rajiman, dijatuhi vonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang, kemarin. Vonis ini diberikan karena Rajiman telah terbukti menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2018–2019.
Diketahui akibat korupsi yang dilakukan Rajiman ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masriati. Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rajiman terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana korupsi, secara bersama sama.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rajiman dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan,” jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Alokasikan Dana Insentif Kinerja Pemda Sebesar Rp8 Triliun
Selain dipidana penjara, terdakwa Rajiman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
“Dan jika tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap hakim.
Baca juga: Pembatasan Kewenangan Bikin Desa Sulit Berkembang
Usia dengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Rajiman, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
(Z-9)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Jumlah itu setara 58,46% dari pagu Rp69 triliun.
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
penggunaan dana desa, untuk menjamin koperasi desa gagal bayar, memicu kekhawatiran sejumlah kepala desa.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
PEMERINTAH bakal memayungi Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Kopdes Merah Putih itu dapat menikmati fasilitas kredit
Saat ini berbagai program pembangunan pusat dilakukan di desa, namun peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi masih perlu dioptimalkan.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved