Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEBIJAKAN terkait pemerintahan desa ternyata belum ideal. Pemerintah pusat dinilai terlalu membatasi kewenangan pemerintahan desa, yang membuat desa sulit menjadi mandiri dan berkembang.
Hal ini dikemukakan Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Kalimantan Selatan, Edy Rahmanto, Selasa (17/7). "Salah satu masalah utama yang dihadapi pemerintahan desa adalah adanya pembatasan kewenangan dari pemerintah yang membuat pemerintahan desa sulit berkembang dan berinovasi untuk membangun desanya," ungkapnya.
Sejatinya Apdesi sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat
terutama terkait peningkatan dana desa yang diatur dalam UU nomor 6/2014 tentang Desa. Aturan itu telah menetapkan besaran dana desa yang mencapai Rp1 miliar.
"Di satu sisi kita mensyukuri adanya kebijakan dana desa yang jauh lebih besar dari masa sebelumnya. Tetapi adanya pembatasan kewenangan juga menjadi hal yang kontradiktif," kata Edy yang juga menjabat Kepala Desa Maburai, Kabupaten Tabalong ini.
Dia memaparkan selama ini pemerintahan desa diberikan pendampingan desa yang justru berubah menjadi pembatasan kewenangan. "Misalnya diatur tentang penggunaan dana desa sekian persen untuk ketahanan
pangan ataupun BLT. Akibatnya, kewenangan pemerintahan desa dalam mengelola dana desa, sesuai dengan misi kepala desa serta rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) terhambat," tegas Edy.
Padahal dalam menetapkan alokasi pembangunan desa telah melewati
musyawarah desa yang ditetapkan pada rencana kerja pemerintah desa
(RKPDesa) dan dituangkan dalam APB-Desa sebagai bentuk transparansi.
Dinaikkan
Pada bagian lain, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalsel, Berry
Nahdian Furqon mengungkapkan peningkatan anggaran dana desa menjadi salah satu contoh produk hukum yang pro rakyat di era Presiden Jokowi. Melalui UU Desa diharapkan bisa mewujudkan mimpi pemerintah desa untuk mandiri dengan mendapatkan dana desa Rp1 miliar per tahun.
"Bahkan dana desa ini akan ditingkatkan menjadi Rp2,5 miliar
per tahun, sehingga desa bisa mandiri dari segi pengelolaan keuangan dan pembangunan," tutur Berry. (N-2)
Swasembada pangan desa adalah ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan bahan pangan nabati maupun hewani di desa.
Mendes PDT Yandri Susanto mengajak pemerintah daerah maupun pemerintah desa untuk berkolaborasi dalam menggali potensi daerah masing-masing, demi kesejahteraan masyarakat di desa.
Learning Management System (LMS) Pamong Desa hadir untuk memperkuat program peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelembagaan desa di 75.265 desa secara digital.
Sekolah Pemerintah Desa angkatan tahun 2024 diikuti sebanyak 195 orang, yakni 65 kepala desa dan 130 staf desa yang terdiri dari satu operator spasial dan satu operator sosial.
Selama semester pertama 2024 Desa Lembang sudah bisa menghasilkan pendapatan hingga sebesar Rp300 juta dari target Rp521 juta.
kunci utama untuk mendorong kemajuan desa adalah memberikan kepercayaan kepada kepala desa (kades) dan pemerintah desa dalam menyusun program kerja mereka, termasuk dalam mengelola dana desa
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved