Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WARGA Karanggeneng, Kalurahan Umbulharjo, Cangkringan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku keberatan jika pemerintah berencana membangun tempat pembuangan sampah di tempat mereka tinggal.
Salah satu warga Karanggeneng, Maharani mengatakan, lokasi yang akan dijadikan tempat pembuangan sampah itu berdekatan dengan tempat permukiman penduduk.
"Kalau ditanya apakah setuju kami keberatan," katanya, Rabu (26/7).
Baca juga : Pengelolaan Sampah di Provinsi DI Yogyakarta Akan Terdesentralisasi
Namun demikian, jelasnya, jika pemerintah sudah memutuskan membangun tempat pembuangan sampah diwilayah mereka, warga tidak melakukan penolakan.
Hal yang sama dikatakan Pokdarwis Kalurahan Umbulharjo, Naryana. Ia menjelaskan, kawasan yang dipilih menjadi tempat pembuangan sampah itu sangat dekat dengan permukiman warga.
Menurut dia yang menjadi kekhawatiran adalah masalah pencemaran lingkungan, bau busuk sampah dan masalah kesehatan.
Baca juga : Wow, UGM Sukses Sulap Sampah Jadi Tidak Berbau! Pakai Teknologi Apa?
Dikatakan, sebagai kawasan atas atau sisi utara DIY yang berada di lereng Gunung Merapi, Karanggeneng juga termasuk kawasan resapan air, sehingga pencemaran lingkungan ini akan menyebabkan gangguan terhadap kebersihan resapan air.
Dan pula, katanya, kawasan ini sedang sedang berkembang menuju Desa Wisata. "Kami sudah melakukan rintisan untuk mengembangkan wisata edukasi, di Karanggeneng," katanya.
Naryana juga menegaskan, jika pemerintah sudah memutuskan, maka warga tidak menolak. Hanya saja meminta agar pembangunan tempat pembuangan sampah itu tidak menmbulkan permasalahan baru.
Baca juga : Penggunaan Lahan di Cangkringan Sleman sebagai TPS Sementara Ditolak Warga
Area yang akan digunakan untuk tempat pembuangan sampah di Karanggeneng, Umbulharjo, Cangkringan, Sleman ini berada di tanah kas desa (TKD) seluas 2,5 hektare.
Tanah pelungguh perangkat desa ini, menjadi tempat penanaman rumput hijauan pakan ternak warga sekitar dan sebagian lainnya dijadkan lokasi penanaman cabai.
Di tempat terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan keputusan penggunaan tanah kas desa (TKD) yang ada di Cangkringan sebagai tempat penitipan sampah sementara kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.
Baca juga : Tanah Sultan di Cangkringan Sleman akan Jadi TPA Sementara
Gubernur DIY menyayangkan apabila warga melakukan penolakan, karena penggunaan tanah tersebut sifatnya sementara. "Dari sisi keamanan lingkungan telah diperhitungkan dengan matang, namun kembali menyerahkan kebijakan kepada pihak kelurahan," kata Sri Sultan.
Ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (26/07), Sri Sultan mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai upaya agar tidak mencemari sumber air seperti yang dikhawatirkan warga.
Sebelumnya, tentang pemanfaatan TKD untuk penampungan sementara tersebut, menurut Sri Sultan, lurah setempat telah menyetujui hal tersebut.
Baca juga : TPST Piyungan Ditutup Sampai 5 September, Warga Diimbau Kurangi Sampah
Sri Sultan juga menekankan, tidak semua sampah akan dialihkan penampungannya ke Cangkringan, namun, sebagian akan tetap dibuang ke TPA Piyungan, meskipun terbatas. TPA Piyungan pada Jumat (28/07) nanti akan kembali dibuka, namun hanya akan menampung maksimal 200 ton saja per hari.
Menanggapi saat ini banyak masyarakat yang membuang sampah ke sungai, Sri Sultan sangat menyayangkan. Menurutnya, kesadaran pemilahan sampah di hulu menjadi sangat penting untuk mengurai permasalahan sampah ini.
Kabupaten/kota diwajibkan pula untuk mengelola sampah secara mandiri, untuk mengurangi beban TPA Piyungan.
Baca juga : Besok, TPST Piyungan Kembali Dibuka
"Kabupaten sudah dari dulu kita minta untuk mengurangi beban yang ada di Piyungan. Tapi ya paling enak terus diangkut bawa ke Piyungan. Gak pernah tumbuh (kesadarannya). Nah sekarang begitu kita hentikan (TPA Piyungan), grubyakan," ujar Sri Sultan.
Sri Sultan mengatakan, permasalahan ini wajib diselesaikan pula oleh kabupaten/kota. Tanggungjawab mereka untuk memastikan sampah yang dibuang memiliki tempat pengelolaan sendiri. Ia berharap hal ini menjadi pengalaman berharga untuk kabupaten/kota agar tidak terjadi lagi permasalahan tempat penampungan sampah.
Memilah sampah sebenarnya bisa dilakukan dari level rumah tangga, atau level yang paling bawah. Semua bisa dilakukan dengan penuh kesadaran.
Baca juga : Sri Sultan Dorong Pemkab Sleman Intervensi Inovasi dan Digitalisasi Sektor Pertanian
"Untuk peralatan baru, nanti investasinya baru di tahun 2024. Masalahnya kan di situ. Nanti kalau sudah 2024 seterusnya kan sudah enggak ada yang numpuk lagi. Investornya juga sudah ada," tutup Sri Sultan.
Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana, membenarkan bahwa transisi Zona 1 akan di buka pada hari Jumat, 28 Juli 2023 mendatang. Saat ini, akses jalan sedang disiapkan.
Sementara untuk yang di Cangkringan, Tri Saktiyana memastikan ada lapisan Geomembran yang akan mencegah cemaran sampah. Selain itu, sampah di Cangkringan sifatnya hanya titipan, karena setelah TPA Piyungan siap, sampah tersebut akan dipindahkan ke Piyungan.
Baca juga : PN Sleman Hukum Mati Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY
"Sifatnya adalah penitipan, bukan pembuangan. Sehingga saat Piyungan sudah siap, sampah itu dibersihkan diangkut lagi ke Piyungan," ungkap Tri Saktiyana.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menegaskan, sebelum dijadikan tempat untuk membuang sampah, areal tersebut akan dipasang pelapis agar cemaran tidak meluas. "Ada tiga lapisan," kata Kustini. (Z-4)
Enviu Zero Waste telah membangun sekitar 9 solusi dan startup, termasuk Alner, yang menyediakan sistem guna ulang untuk kebutuhan sehari-hari seperti sabun, sampo, dan detergen.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Pengoperasian excavator amphibi ini menjadi bagian dari strategi panjang penanganan revitalisasi sungai di Kota Banjarmasin.
Disampaikan Wako Hendri, Gemilang Sehati ini dibagi dalam beberapa tahap. Tahap I sudah terlaksana di sekolah-sekolah di Padang Panjang.
KLH juga mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), sebagai produsen wajib mengelola sisa kemasan produk mereka.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus menunjukkan komitmennya sebagai lembaga keuangan berkelanjutan di Indonesia.
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Junkie’s, Mesin Pemilah Sampah Karya Siswa SMA Menginpirasi Peserta Charity Gala Wonderful Indonesia
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut,"
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved