Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Kota Denpasar secara resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2023, yang mengharuskan masyarakat memilah sampah organik dan non-organik mulai 1 Oktober 2024. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di kota serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Dalam kaitan pemberlakuan perda pilah sampah, Kelurahan Panjer menggelar sosialisasi di TPS3R Paku Sari, Sabtu (28/9). Kegiatan tersebut menghadirkan kelompok swakelola sampah. Kelompok ini diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan sampah yang telah dipilah tidak tercampur kembali, serta membantu memberikan edukasi kepada warga setempat.
Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa mengatakan, pemilahan sampah tersebut selain mengacu pada Perda No 8 Tahun 2023 juga berpedoman pada Instruksi Walikota No 1 Tahun 2024. Kedua aturan mewajibkan masyarakat melaksanakan pemilahan sampah terhitung mulai 1 Oktober 2024.
"Swakelola harus berperan aktif dalam implementasi program ini, tegas mengikuti jadwal pengangkutan," ujar Ari Budi.
Dalam Perda No. 8 Tahun 2023, jadwal pembuangan sampah telah ditetapkan yakni sampah organik harus dibuang pada Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, sedangkan sampah anorganik pada Selasa, Jumat, dan Minggu. Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas dari kelompok swakelola sampah setempat, sedangkan sampah residu akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Ari Budi juga menekankan pentingnya kerja sama antara semua pihak, mulai dari kelurahan, kepala lingkungan (kaling), pengurus TPS3R, DLHK, kelompok swakelola, serta partisipasi aktif masyarakat. "Dengan adanya kerja sama ini diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan peraturan baru tersebut, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat diatasi secara efektif," ujarnya. (X-10)
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Junkie’s, Mesin Pemilah Sampah Karya Siswa SMA Menginpirasi Peserta Charity Gala Wonderful Indonesia
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut,"
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved