Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PN Sleman Hukum Mati Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY

Agus Utantoro
29/2/2024 17:27
PN Sleman Hukum Mati Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY
Majelis Hakim PN Sleman menjatuhkan hukuman mati untuk untuk dua pelaku mutilasi bermotif BDSM.(MI/Agus Utantoro)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin Cahyono SH, dalam sidangnya menjatuhkan hukuman mati kepada dua pelaku mutilasi Waliyin dan Ridduan, Kamis (29/2).

Menurut hakim, selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan pemidanaan.

Keduanya, menurut hakim, secara bersama-sama melakukan tidak pidana pembunuhan berencana. Dalam kejadian ini, korban Redho Tri Agustian, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Baca juga : Polisi Telah Temukan Seluruh Potongan Korban Mutilasi di Sleman

Dalam persidangan, keduanya terbukti melakukan aktivitas seksual yang menyimpang yakni BDSM dan menjadikan korban sebagai slave.

Ridduan, yang pertama melakukan 'scene' beberapa kali memukul dada dan perut korban, setelah puas dilanjutkan oleh Waliyin.

Puas dengan itu, keduanya kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk perbuatan selanjutnya. Dalam persidangan terungkap keduanya semapat untuk menyembelih korban hingga lehernya putus.

Baca juga : Pelaku Mutilasi di Sleman Bungkus Korban Pakai 5 Kresek

Untuk menghilangkan jejak, keduanya kemudian memotong-motong jasad korban menjadi 175 bagian dan beberapa di antaranya direbus sebelum dibuang di sejumlah lokasi.

Hukuman mati beri efek jera

Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Majelis menyatakan, hukuman mati merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang masih berlaku di Indonesia yang tujuannya untuk memberikan efek jera bagi mereka yang akan melakukan kejahatan berat.

"Meskipun ada pro dan kontra di berbagai negara, namun di Indonesia dan beberapa negara lainnya seperti Iran, China, Amerika Serikat, Mesir, Irak, Arab Saudi, Jepang dan sebagainya, untuk pidana mati masih berlaku dan dipertahankan dengan alasan demi perlindungan masyarakat untuk mencegah kejahatan berat, demi keadilan dan persatuan negara Republik
Indonesia," katanya.

Baca juga : Ingin Hilangkan Sidik Jari, Pelaku Mutilasi di Sleman Sempat Rebus Tangan Korban

Menurut hakim hukuman mati di Indonesia sudah diberlakukan sejak dahulu. Majelis kemudian menyodorkan penjatuhan hukuman mati dalam berbagai kasus di Indonesia.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan untuk menjatuhkan hukumam mati kepada kedua pelaku mutilasi. "Menurut hemat Majelis Hakim perlu dijatuhkan hukuman mati," katanya.

Hakim juga menyebut perbuatan keduanya adalah sangat kejam dan melanggar HAM, biadab dan tidak manusiawi.

Baca juga : Kronologi Mutilasi di Sleman, Polisi: Ada Aktivitas ‘Tak Wajar’ dari Pelaku dan Korban di Kosan

Selain menjatuhkan hukuman mati, dalam sidang tersebut diputuskan barang bukti yang diajukan dirampas untuk dimusnahkan dan khusus sepeda motor dirampas untuk negara sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Hakim juga memerintahkan agar keduanya berada dalam tahanan sampai dengan pelaksanaan hukuman mati.

Terhadap putusan ini kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Sri Karyani menyatakan pikir-pikir. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya