Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin Cahyono SH, dalam sidangnya menjatuhkan hukuman mati kepada dua pelaku mutilasi Waliyin dan Ridduan, Kamis (29/2).
Menurut hakim, selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan pemidanaan.
Keduanya, menurut hakim, secara bersama-sama melakukan tidak pidana pembunuhan berencana. Dalam kejadian ini, korban Redho Tri Agustian, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Baca juga : Polisi Telah Temukan Seluruh Potongan Korban Mutilasi di Sleman
Dalam persidangan, keduanya terbukti melakukan aktivitas seksual yang menyimpang yakni BDSM dan menjadikan korban sebagai slave.
Ridduan, yang pertama melakukan 'scene' beberapa kali memukul dada dan perut korban, setelah puas dilanjutkan oleh Waliyin.
Puas dengan itu, keduanya kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk perbuatan selanjutnya. Dalam persidangan terungkap keduanya semapat untuk menyembelih korban hingga lehernya putus.
Baca juga : Pelaku Mutilasi di Sleman Bungkus Korban Pakai 5 Kresek
Untuk menghilangkan jejak, keduanya kemudian memotong-motong jasad korban menjadi 175 bagian dan beberapa di antaranya direbus sebelum dibuang di sejumlah lokasi.
Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Majelis menyatakan, hukuman mati merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang masih berlaku di Indonesia yang tujuannya untuk memberikan efek jera bagi mereka yang akan melakukan kejahatan berat.
"Meskipun ada pro dan kontra di berbagai negara, namun di Indonesia dan beberapa negara lainnya seperti Iran, China, Amerika Serikat, Mesir, Irak, Arab Saudi, Jepang dan sebagainya, untuk pidana mati masih berlaku dan dipertahankan dengan alasan demi perlindungan masyarakat untuk mencegah kejahatan berat, demi keadilan dan persatuan negara Republik
Indonesia," katanya.
Baca juga : Ingin Hilangkan Sidik Jari, Pelaku Mutilasi di Sleman Sempat Rebus Tangan Korban
Menurut hakim hukuman mati di Indonesia sudah diberlakukan sejak dahulu. Majelis kemudian menyodorkan penjatuhan hukuman mati dalam berbagai kasus di Indonesia.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan untuk menjatuhkan hukumam mati kepada kedua pelaku mutilasi. "Menurut hemat Majelis Hakim perlu dijatuhkan hukuman mati," katanya.
Hakim juga menyebut perbuatan keduanya adalah sangat kejam dan melanggar HAM, biadab dan tidak manusiawi.
Baca juga : Kronologi Mutilasi di Sleman, Polisi: Ada Aktivitas ‘Tak Wajar’ dari Pelaku dan Korban di Kosan
Selain menjatuhkan hukuman mati, dalam sidang tersebut diputuskan barang bukti yang diajukan dirampas untuk dimusnahkan dan khusus sepeda motor dirampas untuk negara sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Hakim juga memerintahkan agar keduanya berada dalam tahanan sampai dengan pelaksanaan hukuman mati.
Terhadap putusan ini kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Sri Karyani menyatakan pikir-pikir. (Z-4)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Siti Fatimah, pengusaha wanita asal Sleman, sukses membangun usaha kuliner lokal berbasis daun kelor bernama Pawon Teges. Berkat inovasi dan dukungan KUR BRI.
Usai penyerahan LHP, Harda berterima kasih kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sleman yang telah bekerja dengan cepat dan baik.
Jika dilihat dari kelompok umur, belanja wisatawan nusantara yang berkunjung di wilayah Kabupaten Sleman, tertinggi oleh kelompok umur 55-64 tahun dengan rata-rata belanja Rp1.606.900.
Menteri Kebudayaan akan memberikan dukungan agar museum dapat berkembang dan naik kelas.
Khusus salak madu, ada dua varietas yang dikembangkan di Sleman yaitu Salak Madu Balerante dan Salak Madu Sokomartani
"Stunting di Sleman bukan karena kemiskinan. Data kami, (stunting) yang disebabkan kemiskinan hanya 5%, sedangkan 90% ke atas karena pola asuh,”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved