Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan dua orang tersangka berkaitan dengan kejahatan lingkungan yang dilakukan sebagai pemilik tambang galian pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kedua tersangka tersebut berinisial NS dan UZ telah melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanpa dilengkapi dokumen perizinan atau ilegal di Kampung Citanti, Desa Karya Mukti, Kecamatan Banyuresmi
Pertambangan pasir ilegal yang dimiliki tersangka langsung menutup tambang dan mengamankan 3 unit alat berat berupa ekskavator serta 11 unit truk angkut.
Baca juga : PPDB 2023 SMA, SMK, SLB Jawa Barat Terima 317.531 Pendaftar di Tahap I
Kepala Unit (Kanit) Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga mengatakan, dalam perkara yang dilakukan di wilayah Garut telah melakukan pemetaan terkait titik-titik lokasi penambangan galian pasir tanpa memiliki izin dan itu berdasarkan informasi masyarakat.
Namun, penambangan pasir dan batu (Sirtu) yang dilakukan NS dan UZ tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Baca juga : DKP Kabupaten Sukabumi Rancang Pembangunan Unggulan Perikanan
"Untuk objek yang didapatkan dari masyarakat di lokasi itu mereka melakukan penambangan pasir dan batu (Sirtu) di Kampung Citanti, Desa Karya Mukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Akan tetapi, keduanya akan dikenakan dengan pasal yang ada di Undang-undang mineral dan batu bara dan keduanya memiliki peran berbeda," katanya, Selasa (13/6).
Ia mengatakan, pertambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal yang dilakukan kedua tersangka di Kecamatan Banyuresmi bernilai hingga Rp1,3 miliar perbulan dan nilainya masih bisa bertambah hingga tiga kali lipat hingga mereka juga tanpa menghiraukan dampak kerusakan lingkungan. Namun, peran NS sendiri sebagai pengurus memiliki ceker diberikan upah oleh yang memiliki tempat.
"Untuk tempat pertama pemurnian dan kedua menambang, UZ memberikan upah kepada NS sebesar Rp200 ribu sebagai pengurus hingga upah Rp150 kepada ceker perhari. Sedangkan, pasir yang sudah jadi nantinya akan dibeli oleh sopir seharga Rp530 hingga Rp550 ribu per truk tergantung ukuran dan baru setelah dibeli oleh sopir lalu dibeli kepada pembeli yang ada di wilayah Garut," ujarnya.
Atas perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 dan/atau pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 56 ke 1e KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sebelumnya, Tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menangkap dua orang pemilik dan menutup tambang pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Penangkapan tersebut, dilakukan karena berkaitan dengan masalah perizinan.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya membenarkan adanya kegiatan penangkapan dan penutupan lokasi tambang pasir ilegal di wilayah hukum Polres Garut tepatnya di Kecamatan Banyuresmi. Akan tetapi, penutupan dilakukan langsung oleh tim gabungan dari Bareskrim, Polda dan Polres Garut. (Z-5)
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Tual, Maluku Tenggara, berjalan transparan. Polri juga menindak kasus emas ilegal.
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved