Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan dua orang tersangka berkaitan dengan kejahatan lingkungan yang dilakukan sebagai pemilik tambang galian pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kedua tersangka tersebut berinisial NS dan UZ telah melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanpa dilengkapi dokumen perizinan atau ilegal di Kampung Citanti, Desa Karya Mukti, Kecamatan Banyuresmi
Pertambangan pasir ilegal yang dimiliki tersangka langsung menutup tambang dan mengamankan 3 unit alat berat berupa ekskavator serta 11 unit truk angkut.
Baca juga : PPDB 2023 SMA, SMK, SLB Jawa Barat Terima 317.531 Pendaftar di Tahap I
Kepala Unit (Kanit) Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga mengatakan, dalam perkara yang dilakukan di wilayah Garut telah melakukan pemetaan terkait titik-titik lokasi penambangan galian pasir tanpa memiliki izin dan itu berdasarkan informasi masyarakat.
Namun, penambangan pasir dan batu (Sirtu) yang dilakukan NS dan UZ tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Baca juga : DKP Kabupaten Sukabumi Rancang Pembangunan Unggulan Perikanan
"Untuk objek yang didapatkan dari masyarakat di lokasi itu mereka melakukan penambangan pasir dan batu (Sirtu) di Kampung Citanti, Desa Karya Mukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Akan tetapi, keduanya akan dikenakan dengan pasal yang ada di Undang-undang mineral dan batu bara dan keduanya memiliki peran berbeda," katanya, Selasa (13/6).
Ia mengatakan, pertambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal yang dilakukan kedua tersangka di Kecamatan Banyuresmi bernilai hingga Rp1,3 miliar perbulan dan nilainya masih bisa bertambah hingga tiga kali lipat hingga mereka juga tanpa menghiraukan dampak kerusakan lingkungan. Namun, peran NS sendiri sebagai pengurus memiliki ceker diberikan upah oleh yang memiliki tempat.
"Untuk tempat pertama pemurnian dan kedua menambang, UZ memberikan upah kepada NS sebesar Rp200 ribu sebagai pengurus hingga upah Rp150 kepada ceker perhari. Sedangkan, pasir yang sudah jadi nantinya akan dibeli oleh sopir seharga Rp530 hingga Rp550 ribu per truk tergantung ukuran dan baru setelah dibeli oleh sopir lalu dibeli kepada pembeli yang ada di wilayah Garut," ujarnya.
Atas perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 dan/atau pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 56 ke 1e KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sebelumnya, Tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menangkap dua orang pemilik dan menutup tambang pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Penangkapan tersebut, dilakukan karena berkaitan dengan masalah perizinan.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya membenarkan adanya kegiatan penangkapan dan penutupan lokasi tambang pasir ilegal di wilayah hukum Polres Garut tepatnya di Kecamatan Banyuresmi. Akan tetapi, penutupan dilakukan langsung oleh tim gabungan dari Bareskrim, Polda dan Polres Garut. (Z-5)
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
ANGGOTA DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) ke Bareskrim Polri dan KPK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas atas masalah gangguan layanan transaksi perbankan Bank DKI yang tengah dikeluhkan nasabah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved