Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Seorang pria berinisial JM yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap Kepolisian Resor Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (30/5). Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,3 kilogram.
JM ditangkap di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut," ujar Kapolres Konawe Ahmad Setiadi.
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue.
Baca juga: Polda Bali Ungkap Jaringan Narkoba Libatkan WNA dan WNI
Mendapati laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Asriady langsung melakukan pengamatan, kemudian menangkap JM dengan disaksikan ketua RT dan RW setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah timbangan digital, satu buah alat isap, dan juga 33,50 gram yang diduga sabu-sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.
Baca juga: Kepolisian Berkomitmen Cegah Uang Narkoba Digunakan untuk Kampanye
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lain yang dilanjutkan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.
"Awalnya kita hanya dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu-sabu di TKP pertama. Kurang lebih setengah jam kemudian kita dapatkan target barang bukti yang lebih besar, kurang lebih 4,3 kilogram" jelasnya.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati."
Ke depan, Polres Konawe masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. (Ant/Z-11)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Penangkapan tersangka berinisial NA (56) itu berlangsung di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (12/6) sekitar pukul 11.00 WITA.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap tiga orang pengedar narkoba di tempat berbeda, dengan barang bukti yang diamankan total 56,89 gram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved