Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Seorang pria berinisial JM yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap Kepolisian Resor Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (30/5). Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,3 kilogram.
JM ditangkap di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut," ujar Kapolres Konawe Ahmad Setiadi.
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue.
Baca juga: Polda Bali Ungkap Jaringan Narkoba Libatkan WNA dan WNI
Mendapati laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Asriady langsung melakukan pengamatan, kemudian menangkap JM dengan disaksikan ketua RT dan RW setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah timbangan digital, satu buah alat isap, dan juga 33,50 gram yang diduga sabu-sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.
Baca juga: Kepolisian Berkomitmen Cegah Uang Narkoba Digunakan untuk Kampanye
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lain yang dilanjutkan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.
"Awalnya kita hanya dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu-sabu di TKP pertama. Kurang lebih setengah jam kemudian kita dapatkan target barang bukti yang lebih besar, kurang lebih 4,3 kilogram" jelasnya.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati."
Ke depan, Polres Konawe masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. (Ant/Z-11)
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Modus peredaran ganja dilakukan dengan tiga cara yakni menempel di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan, bertemu langsung atau COD, serta pesan online.
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Irjen Teddy Minahasa menyebut hukuman mati dalam perkara tersebut bertentangan dengan undang-undang. Ia pun memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.
Hotman meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan Teddy dalam kasus tersebut.
TERDAKWA kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengatakan terdapat ‘perang bintang’ dalam tubuh institusi Polri.
SEBANYAK 4988 butir ekstasi dan 3.5 kilogram sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved