PEREDARAN narkoba asing mulai marak di Bali. Jika sebelumnya, penjualan oleh orang lokal dan korbannya adalah warga negara asing (WNA). Kini melibatkan orang asing. Terakhir, Polda Bali berhasil menangkap dan menggagalkan peredaran narkoba yang melibat orang asing dan orang lokal.
Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan enam WNA. Tiga di antaranya berasal dari Uzbekistan, 3 WNA berasal Rusia, dan seorang lokal. Meski ditangkap di lokasi berbeda, mereka satu jaringan.
"Tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali berhasil menangkap enam WNA dan satu WNI yang terlibat dalam jaringan pengedar Narkoba, yaitu inisial AB (Uzbekistan), MA (Uzbekistan), YO (Uzbekistan), KM (Rusia), KD (Rusia), RD (Rusia), dan SU (WNI) yang masing-masing diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti total senilai Rp900 juta," ucap Wadir Narkoba.
Baca juga: Dipecat dengan tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Hingga saat ini polisi masih mendalami peredaran narkoba yang melibatkan WNA. Apakah barang bukti dipasok dari luar negeri atau dalam negeri, yang kemudian dikirim keluar negeri.
Dari AB dan SU, polisi mengamankan barang bukti 1.678 gram ganja, 67 gram hasish, dan 3 pucuk Airsoft Gun. Dari inisial KM yang ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Kuta Utara dengan barang bukti 39,23 gram ganja, 129,25 gram Hasis, dan 60,88 gram kokain. Dari Inisial KD dan yang RD diamankan di Jalan Yudistira, Desa Tampak Siring dengan barang bukti 101,4 gram ganja dan 7,54 hasish. Terakhir inisial YO dan MA diamankan di rumah kost kawasan Kuta dengan barang bukti 994 gram nazwar.
Baca juga: Kepolisian Berkomitmen Cegah Uang Narkoba Digunakan untuk Kampanye
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan, dari rincian seluruh barang bukti, serbuk hijau jenis nazwar dari hasil laboratorium forensik negatif narkotika namun mengandung nikotin.
Pasal yang dipersangkakan untuk menjerat para pelaku adalah pasal 114 ayat ( 1 ) dan (2) Undang-Undang (UU) no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Selain itu Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan Ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga).
"Polda Bali masih dalam komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali tentang peredaran gelap narkoba yang melibatkan Warga Negara Asing dengan barang bukti total senilai hampir Rp900 juta telah menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih dari 591.700 orang," tambah Kabid Humas Polda Bali. (Z-3)