Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Bali kembali memberikan tindakan tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran perundangan. Dua WNA asal Rusia berinisial AC, 41 dan RK, 36, dideportasi karena positif menggunakan narkoba ketika ditangkap polisi.
AC dan RK ditangkap di sebuah villa di daerah Kuta Selatan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Imigrasi Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada 15 April 2023 silam.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono menyatakan berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi pesta narkoba di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan. Tim gabungan pun segera menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak ke lokasi untuk memeriksa.
Baca juga: Hong Kong Airlines Buka Rute Hong Kong-Denpasar
"Mereka membeli narkotika melalui telegram channel secara online dan membayar menggunakan uang digital crypto. Dan untuk pengirimannya menggunakan modus tempel, yaitu barang diletakkan pada suatu titik kordinat tertentu kemudian diambil oleh yang bersangkutan di lokasi yang sudah disepakati," terang Nurhadi.
"Dalam penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika, kami duga barang narkotika telah habis dikonsumsi oleh mereka. Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim kami (BNNP Bali) yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis kokain, ekstasi, dan ganja," tambah Nurhadi.
Baca juga: Libur Lebaran, Pertamina Pastikan Kebutuhan Energi Masyarakat Terpenuhi
AC dan RK telah diserahterimakan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Dalam surat rekomendasi yang diberikan kepada Imigrasi Ngurah Rai, BNNP Bali merekomendasikan agar AC dan RK dilakukan tindakan pendeportasian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengapresiasi sinergi Imigrasi Ngurah Rai dan BNNP Bali dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bali.
"Terhadap yang bersangkutan sudah kami usir dari wilayah Indonesia dan mengingat ini merupakan kasus narkotika maka kami usulkan untuk ditangkal seumur hidup agar tidak kembali lagi ke Indonesia," terang Anggiat.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menyatakan terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Imigrasi Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy.) yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia," jelas Barron.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, AC masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Maret 2023 melalui bandara internasional Soekarno-Hatta dengan visa kunjungan wisata.
Sedangkan RK masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Januari 2023 melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan KITAS bekerja sebagai tenaga ahli asing.
"Izin tinggal yang dimiliki AC merupakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang akan habis masa berlaku pada 18 Juli 2023, sedangkan RK yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) kerja dan izin tinggalnya akan habis masa berlaku pada 2 Januari 2024. Meskipun masih memiliki izin tinggal yang berlaku, keduanya tetap kami deportasi ke negaranya karena terjadi pelanggaran yang kami anggap sangat berbahaya bagi Indonesia dan Bali," ujarnya, Selasa (18/4).
Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh dalam penindakan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA, salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin sinergi dengan berbagai instansi dalam dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA).
"Narkoba ini menjadi musuh kita bersama dan sangat berbahaya bagi bangsa dan negara kita. Kami dari Imigrasi berkomitmen penuh mendukung upaya-upaya pemberantasan narkoba dan siap memberikan tindakan tegas terhadap WNA yang terlibat," tutup Sugito.
Zakharova menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap aturan internasional dan menekankan bahwa fasilitas diplomatik harus dilindungi.
Gedung Putih menyatakan tidak senang jika Rusia benar-benar membagikan intelijen kepada Iran di tengah konflik Timur Tengah, namun belum melontarkan kecaman keras.
Laporan terbaru PBB mengungkap keterlibatan langsung Vladimir Putin dalam deportasi ribuan anak Ukraina ke Rusia.
Tanpa aliran minyak ini, rantai pasokan global akan terganggu parah. Dengan pasokan yang terbatas dan permintaan yang meningkat, harga kemungkinan akan naik.
Trump panik harga minyak melonjak akibat perang Iran-Israel. Washington berencana cabut sanksi negara penghasil minyak demi stabilkan pasar dan pasokan global.
Rosatom evakuasi ratusan pekerja dan keluarga dari PLTN Bushehr, Iran. Pembangunan Unit 2 dan 3 dihentikan sementara akibat situasi keamanan yang kian membahayakan.
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved