Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Bali kembali memberikan tindakan tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran perundangan. Dua WNA asal Rusia berinisial AC, 41 dan RK, 36, dideportasi karena positif menggunakan narkoba ketika ditangkap polisi.
AC dan RK ditangkap di sebuah villa di daerah Kuta Selatan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Imigrasi Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada 15 April 2023 silam.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono menyatakan berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi pesta narkoba di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan. Tim gabungan pun segera menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak ke lokasi untuk memeriksa.
Baca juga: Hong Kong Airlines Buka Rute Hong Kong-Denpasar
"Mereka membeli narkotika melalui telegram channel secara online dan membayar menggunakan uang digital crypto. Dan untuk pengirimannya menggunakan modus tempel, yaitu barang diletakkan pada suatu titik kordinat tertentu kemudian diambil oleh yang bersangkutan di lokasi yang sudah disepakati," terang Nurhadi.
"Dalam penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika, kami duga barang narkotika telah habis dikonsumsi oleh mereka. Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim kami (BNNP Bali) yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis kokain, ekstasi, dan ganja," tambah Nurhadi.
Baca juga: Libur Lebaran, Pertamina Pastikan Kebutuhan Energi Masyarakat Terpenuhi
AC dan RK telah diserahterimakan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Dalam surat rekomendasi yang diberikan kepada Imigrasi Ngurah Rai, BNNP Bali merekomendasikan agar AC dan RK dilakukan tindakan pendeportasian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengapresiasi sinergi Imigrasi Ngurah Rai dan BNNP Bali dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bali.
"Terhadap yang bersangkutan sudah kami usir dari wilayah Indonesia dan mengingat ini merupakan kasus narkotika maka kami usulkan untuk ditangkal seumur hidup agar tidak kembali lagi ke Indonesia," terang Anggiat.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menyatakan terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Imigrasi Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy.) yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia," jelas Barron.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, AC masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Maret 2023 melalui bandara internasional Soekarno-Hatta dengan visa kunjungan wisata.
Sedangkan RK masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Januari 2023 melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan KITAS bekerja sebagai tenaga ahli asing.
"Izin tinggal yang dimiliki AC merupakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang akan habis masa berlaku pada 18 Juli 2023, sedangkan RK yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) kerja dan izin tinggalnya akan habis masa berlaku pada 2 Januari 2024. Meskipun masih memiliki izin tinggal yang berlaku, keduanya tetap kami deportasi ke negaranya karena terjadi pelanggaran yang kami anggap sangat berbahaya bagi Indonesia dan Bali," ujarnya, Selasa (18/4).
Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh dalam penindakan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA, salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin sinergi dengan berbagai instansi dalam dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA).
"Narkoba ini menjadi musuh kita bersama dan sangat berbahaya bagi bangsa dan negara kita. Kami dari Imigrasi berkomitmen penuh mendukung upaya-upaya pemberantasan narkoba dan siap memberikan tindakan tegas terhadap WNA yang terlibat," tutup Sugito.
PRESIDEN Ukraina Volodymyr Zelensky melontarkan kritik keras terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dengan menyebutnya sebagai budak perang setelah serangan Rusia berdampak pada listrik
Sejumlah negara Eropa dilaporkan bahas pengembangan penangkal nuklir pertama sejak Perang Dingin, respons ancaman Rusia dan dinamika NATO.
PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa atau PBB dan Rusia menyatakan tidak akan menghadiri pertemuan perdana Board of Peace yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump
SERANGAN udara terbaru Rusia menyebabkan gangguan besar pada infrastruktur vital di Ukraina. Listrik dan air dilaporkan tidak dapat diakses di ibu kota Kyiv
Kremlin pastikan Rusia absen dari pertemuan perdana Board of Peace di Washington pada 19 Februari. Moskow masih pelajari urgensi badan pengelola Gaza tersebut.
Iran tingkatkan arsenal rudal balistik dengan bantuan Rusia. Rudal Kheibar Shekan kini mampu jangkau seluruh wilayah Israel, memicu ancaman konflik terbuka.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota nonaktif Didik Putra Kuncoro dalam kasus kepemilikan narkoba.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved