Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kalsel Gelontorkan Bantuan Dana Partai Politik Rp9,3 Miliar, Satu Suara Rp5 Ribu

Denny Susanto
10/4/2023 20:30
Kalsel Gelontorkan Bantuan Dana Partai Politik Rp9,3 Miliar, Satu Suara Rp5 Ribu
Ilustrasi dana parpol.(Istimewa)

PEMPROV Kalimantan Selatan menggelontorkan bantuan dana bagi partai politik (Parpol)  yang memiliki kursi di parlemen DPRD Kalimantan Selatan sebesar lebih dari Rp9,3 miliar.

Bantuan keuangan Parpol tahun anggaran 2023 dengan total Rp9.359.265.000 itu diserahkan Sekretaris Daerah Kalsel, Roy
Rizali Anwar kepada para perwakilan Parpol  di Gedung Mahligai Pancasila anjarmasin, Senin (10/4).

Penyerahan bantuan juga disaksikan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalsel, Heriansyah.

Baca juga : Alot, Revisi Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, bantuan keuangan Parpol ini bertujuan untuk menciptakan desentralisasi kewenangan internal partai politik, sehingga partai politik bisa lebih inovatif dan mandiri.

"Tujuan bantuan ini dapat diwujudkan melalui pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang taat aturan dan tepat sasaran," katanya.

Baca juga : Hijrahnya Sandiaga ke PPP akan Pengaruhi Peta Politik 2024

Tujuan lainnya adalah sebagai upaya menghilangkan praktik politik transaksional, dan mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat, lebih berkualitas melalui pendidikan politik. Bantuan keuangan Parpol diharapkan menjadi modal untuk mematangkan persiapan daerah dalam menyongsong Pemilu serentak 2024 mendatang.

"Mari jadikan pemilih kita sebagai pemilih cerdas, antitransaksional, serta mendorong partisipasi masyarakat agar mau menyalurkan hak politiknya dengan berhadir ke TPS," tutur Roy.

Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalsel, Heriansyah mengatakan, dana yang diserahkan Rp9,3 miliar lebih itu dapat digunakan untuk pembinaan kader dan edukasi politik pada masing-masing partai politik.

Adapun nominal bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD, sebesar Rp5.000 per suara sah. Dana
tersebut meningkat jika dibandingkan 2021 yang hanya Rp1.200 per suara sah. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya