Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PEMPROV Kalimantan Selatan menggelontorkan bantuan dana bagi partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di parlemen DPRD Kalimantan Selatan sebesar lebih dari Rp9,3 miliar.
Bantuan keuangan Parpol tahun anggaran 2023 dengan total Rp9.359.265.000 itu diserahkan Sekretaris Daerah Kalsel, Roy
Rizali Anwar kepada para perwakilan Parpol di Gedung Mahligai Pancasila anjarmasin, Senin (10/4).
Penyerahan bantuan juga disaksikan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalsel, Heriansyah.
Baca juga : Alot, Revisi Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, bantuan keuangan Parpol ini bertujuan untuk menciptakan desentralisasi kewenangan internal partai politik, sehingga partai politik bisa lebih inovatif dan mandiri.
"Tujuan bantuan ini dapat diwujudkan melalui pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang taat aturan dan tepat sasaran," katanya.
Baca juga : Hijrahnya Sandiaga ke PPP akan Pengaruhi Peta Politik 2024
Tujuan lainnya adalah sebagai upaya menghilangkan praktik politik transaksional, dan mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat, lebih berkualitas melalui pendidikan politik. Bantuan keuangan Parpol diharapkan menjadi modal untuk mematangkan persiapan daerah dalam menyongsong Pemilu serentak 2024 mendatang.
"Mari jadikan pemilih kita sebagai pemilih cerdas, antitransaksional, serta mendorong partisipasi masyarakat agar mau menyalurkan hak politiknya dengan berhadir ke TPS," tutur Roy.
Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalsel, Heriansyah mengatakan, dana yang diserahkan Rp9,3 miliar lebih itu dapat digunakan untuk pembinaan kader dan edukasi politik pada masing-masing partai politik.
Adapun nominal bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD, sebesar Rp5.000 per suara sah. Dana
tersebut meningkat jika dibandingkan 2021 yang hanya Rp1.200 per suara sah. (Z-4)
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved