Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat Daerah Pemkab Bangka Tengah, Nomor 180/168/SETDA/2023, tanggal 28 Maret 2023, perihal Permohonan Sinkronisasi dan Harmonisasi Terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi atas sinergi yang baik antara Pemkab Bangka Tengah dengan jajarannya dalam harmonisasi produk hukum daerah.
Baca juga : Safari Ramadan, Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Motivasi ke WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang
"Pajak dan retribusi daerah perlu diatur dalam perda yang bertujuan untuk optimalisasi pendapatan asli daerah,” ujar Harun Sulianto.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini menjelaskan pengharmonisasian ini merupakan bagian pelaksanaan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga : Kanwil Kemenkumham Babel Ikut Terlibat dalam Pembuatan Peraturan Daerah
"Kanwil Kemenkumham Babel siap berperan aktif membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam proses penyelarasan substansi dan teknik terhadap produk hukum daerah," ujar Eva Gantini.
Sementara itu Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah, Henry Fransius mengatakan, urgensi pembentukan Perda ini merupakan amanat Pasal 94 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang akan menjadi dasar," ujar Henry Fransius.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bangka Tengah Pittor, Kepala Dinas Pariwisata Bangka Tengah Zainal, Direktur RSUD Abu Hanifah dr. Lismayoni, Kepala Bagian Hukum Setda Bangka Tengah Afrizal, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Tengah Dini Betharia, Perwakilan Bagian Umum dan Bagian Ekbang Setda Bangka Tengah, perwakilan Dinas Bangka Tengah, dan para JFT Perancang Kemenkumham Babel. (RO/Z-5)
RATUSAN lansia Sekolah Lansia Berdaya (Sidaya) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengikuti prosesi wisuda di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai. Jumat (18/7).
PULUHAN titik panas yang diduga adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terpantau satelit bertebaran di sejumlah Kabupaten di Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis (17/7).
Ira Ajeng Astried dicopot dari Jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Soekarno Bangka Belitung (Babel) buntut hilangnya 17 Unit Ventilator milik RSUP Soekarno Babel.
PEMERINTAH Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyiapkan 12 pengacara untuk mengawal perkara Pulau tujuh yang akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
RATUSAN pengemudi ojek online (ojol) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), mematikan aplikasi sesaat pada Senin (16/6).
Kapolda Babel mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah Santri di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved