Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) telah lakukan harmonisasi 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 20 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan menyusun 8 Naskah Akademik (NA).
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah bersinergi dalam penyusunan produk hukum daerah.
Dari jumlah tersebut, Raperda terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang masing masing berjumlah tiga. Sementara untuk Raperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Belitung Timur dengan total 12 dan terakhir NA terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur dengan masing-masing berjumlah 2.
Baca juga : Kemenkumham Babel Dorong UMKM Daftarkan Perseroan Perorangan
"Dengan harapan agar produk hukum daerah yang dihasilkan lebih berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan implementatif," ujar Harun Sulianto.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini mengatakan Raperda yang paling banyak dibahas yakni terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sedangkan Raperkada terbanyak diharmonisasi terkait dengan perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja perangkat daerah sehubungan dengan ditetapkannya Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintahan sebagai perwujudan penyederhanaan birokrasi.
Kemudian untuk Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIH) terlah terintegrasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). PIhaknya telah melaksanakan kegiatan Diseminasi Peningkatan Asistensi JDIH yang diikuti oleh 35 orang peserta dari 16 Instansi anggota JDIHN di Provinsi Babel.
“Terkait dengan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, kami akan bersinergi dengan Perguruan Tinggi yang ada di Babel,” kata Eva
Untuk bantuan hukum kepada masyarakat Kanwil Kemenkumham Babel juga telah melakukan kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi. Hingga saat ini, ada sebanyak 126 kasus ditangani yang meliputi 99 kasus Litigasi dan 27 kasus Non Litigasi. (RO/Z-5)
UNTUK mendorong kemandirian pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bank Indonesia perkuat sektor pertanian.
WARGA di Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel) diimbau untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan dengan pesta petasan dan kembang api.
Kenaikan UMP 2026 sebesar 4,05 persen di Bangka Belitung dipandang sudah cukup baik untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Tim Satgas Gakkum selain mengamankan sejumlah orang, mengamankan juga barang bukti terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hilman Kurniawan dari Seadoo Racing Team tampil impresif di kelas Endurance Runabout GP1.
Melalui program edukasi Indonesia Fintech Youth Community (Infinity), Aftech menyambangi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari rangkaian Bulan Fintech Nasional 2025.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas 2025 dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menuturkan, pihaknya akan membahas sejumlah isu strategis, termasuk lambang daerah, batas wilayah dan lembaga masyarakat kelurahan
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved