Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Kepolisian Sektor Babakanmadang, Polres Bogor, mengamankan lima remaja berinisial MR, SY, IK, CR, dan MR yang melakukan konvoi dengan membawa pedang. Sebelumnya, aksi anak-anak yang masih berusia di bawah 17 tahun itu viral di media sosial.
Kapolsek Babakanmadang Susilo Tri Wibowo di Bogor mengungkapkan lima remaja tersebut ditangkap pada Minggu (2/4), setelah Kepolisian melakukan pelacakan berdasarkan plat nomor kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
"Berhasil diamankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan para remaja tersebut. Plat nomor kendaraan sepeda motor tersebut berhasil diketahui pihak Kepolisian," ujar Susilo melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).
Baca juga: Cegah Tawuran, Perlu Keterlibatan Semua Pihak Bukan Hanya Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi konvoi yang viral di media sosial dilakukan para remaja berlangsung pada 23 Maret, bertepatan dengan awal Ramadhan 1444 Hijriah.
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, kejadian tersebut merupakan aksi perkelahian antar kampung yang terjadi di Kecamatan Babakanmadang," ucapnya.
Baca juga: Anggota Reskrim Polsek Cilincing Amankan Tiga Pelaku Tawuran
Susilo menjelaskan bahwa lima remaja itu hingga kini masih diperiksa di Mako Polsek Babakanmadang, dan para orang tua telah dipanggil.
Maraknya aksi remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban membuat Kepolisian bersama petugas gabungan rutin melakukan patroli malam hingga waktu sahur.
Sebelumnya, Kapolres Bogor Iman Imanuddin menyebutkan bahwa patroli yang dilakukan Kepolisian bersama Brimob, Kodim 0621, dan Satpol PP Kabupaten Bogor itu menyasar lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya para remaja.
"Patroli skala besar ini kita lakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Kita ingin memastikan suasana kondusif saat bulan Ramadhan yang aman, tertib, nyaman dan kondusif," kata Iman.
Menurutnya, saat melakukan patroli, petugas memberikan imbauan-imbauan kepada remaja untuk tidak berkeliaran malam hari. Kemudian, dilakukan juga pembubaran terhadap sejumlah remaja yang didapati sedang berkumpul.
"Karena hal tersebutlah yang dapat memicu terjadinya aksi tawuran ataupun kejahatan jalanan lainnya," tandasnya. (Ant/Z-11)
Melalui pembaruan fitur Pelibatan Keluarga, TikTok berupaya agar orangtua dan wali dapat lebih terlibat dalam mendampingi pengalaman digital anak remaja mereka
Anak dan remaja membutuhkan ruang yang aman dan suportif untuk menyalurkan tekanan emosional yang mereka rasakan, terutama pada masa transisi seperti awal tahun ajaran baru.
Keterlibatan remaja sejak awal menjadi fondasi utama Gerakan RAW termasuk dalam merumuskan nama, nilai, dan arah strategis yang mencerminkan suara dan kebutuhan mereka.
Kasus diabetes pada anak muda makin meningkat akibat pola makan buruk dan gaya hidup pasif. Kenali penyebab, dampak, dan cara pencegahannya sejak dini.
Banyak orang tua lupa memeriksakan kesehatan remaja secara rutin. Padahal, masa remaja rentan terhadap masalah pubertas
3 masalah mental remaja: identitas diri, emosi, dan sosial. Peran orang tua krusial dalam masa tumbuh kembang usia 10–18 tahun.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.
PERANG SARUNG antar kelompok remaja terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah Ramadan. Polisi mengamankan barang bukti yang bukan hanya sarung. Melainkan senjata tajam,
Ketiga anak itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 7-10 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved