Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIT Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara mengamankan tiga anak di bawah umur yang terlibat tawuran dan melakukan penganiayaan terhadap korban KM 17 tahun. Kejadian tersebut terjadi di Kompleks TNI Dewa Kembar Jalan Trisula, Kelurahan Semper, Cilincing, Jakarta Utara Selasa (21/3) lalu.
Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki mengungkapkan, tiga orang pelaku tersebut masing-masing berinisial BN 16 tahun, FD 16 tahun, dan RB 16 tahun.
“Telah kami amankan 3 orang remaja (siswa SMP) yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban KM (17),” kata Haris.
Sebelum melakukan aksi tawuran, kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan lewat media sosial.
“Tawuran berawal karena saling ejek, saling nantang dan akhirnya menentukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam,” bebernya.
Haris menjelaskan, korban KM bukan menjadi bagian dari dua kelompok yang saling bertikai tersebut. “Korban ikut karena diajak oleh salah satu kelompok,” ucapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban KM mengalami luka yang cukup serius di punggung, paha dan telapak tangan.
“Saat tawuran korban jatuh terduduk, para pelaku (BN, FD, dan RB) yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban,” beber Haris.
Lebih lanjut, Haris menyatakan juga turut mengamankan barang bukti seperti 2 bilah senjata tajam dan baju korban yang dipakai saat terjadinya penganiayaan tersebut.
“Para pelaku dan barang bukti senjata tajam kami amankan seperti yang tampak di meja hari ini,” sebut Haris.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI No. 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Z-10).
Hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
tawuran antar kelompok pelajar kembali terjadi di Jakarta Timur pada hari kedua masjk sekolah
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung akan melacak admin akun medsos yang menyebarkan aksi tawuran pelajar. Akun-akun itu banyak yang menyertakan nama Chaptoen.
Adapula yang turut membandingkan penanganan tawuran yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim siswa ke barak militer.
SOSIOLOG Universitas Indonesia Ida Ruwaida menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam hal menangani aktivitas tawuran khususnya tawuran pelajar atau siswa masih belum komprehensif.
MENTERI PPPA Arifah Fauzi mengaku prihatin atas tawuran siswa sekolah dasar (SD) di Cilangkap, Kota Depok. Menurutnya itu menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk memperkuat pengasuhan
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
Remaja yang aktif melaporkan kebaikan tercatat lima kali lebih empati, lima kali lebih prososial, dan hampir empat kali lebih tinggi dalam kemampuan memahami sudut pandang orang lain.
Sepeda motor hasil rampokan tersebut sempat dipasarkan melalui media sosial (marketplace) sebelum akhirnya berhasil disita polisi sebagai barang bukti.
Untuk menyiasati dampak negatif FOMO, kunci utamanya justru terletak pada fondasi yang dipupuk sejak dini di lingkungan keluarga.
Meta menekankan bahwa perlindungan terhadap anak tidak harus dilakukan dengan cara yang mengekang atau memantau seluruh isi percakapan secara berlebihan.
Fenomena keinginan bunuh diri pada remaja tidak dipicu oleh penyebab tunggal, melainkan akumulasi dari berbagai faktor yang kompleks.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved