Jumat 31 Maret 2023, 11:58 WIB

Anggota Reskrim Polsek Cilincing Amankan Tiga Pelaku Tawuran

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Anggota Reskrim Polsek Cilincing Amankan Tiga Pelaku Tawuran

Dok.Ist
Ilustrasi

 

UNIT Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara mengamankan tiga anak di bawah umur yang terlibat tawuran dan melakukan penganiayaan terhadap korban KM 17 tahun. Kejadian tersebut terjadi di Kompleks TNI Dewa Kembar Jalan Trisula, Kelurahan Semper, Cilincing, Jakarta Utara Selasa (21/3) lalu.

Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki mengungkapkan, tiga orang pelaku tersebut masing-masing berinisial BN 16 tahun, FD 16 tahun, dan RB 16 tahun.

“Telah kami amankan 3 orang remaja (siswa SMP) yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban KM (17),” kata Haris.

Sebelum melakukan aksi tawuran, kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan lewat media sosial.

“Tawuran berawal karena saling ejek, saling nantang dan akhirnya menentukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam,” bebernya.

Haris menjelaskan, korban KM bukan menjadi bagian dari dua kelompok yang saling bertikai tersebut. “Korban ikut karena diajak oleh salah satu kelompok,” ucapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban KM mengalami luka yang cukup serius di punggung, paha dan telapak tangan.

“Saat tawuran korban jatuh terduduk, para pelaku (BN, FD, dan RB) yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban,” beber Haris.

Lebih lanjut, Haris menyatakan juga turut mengamankan barang bukti seperti 2 bilah senjata tajam dan baju korban yang dipakai saat terjadinya penganiayaan tersebut.

“Para pelaku dan barang bukti senjata tajam kami amankan seperti yang tampak di meja hari ini,” sebut Haris.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI No. 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Z-10).

Baca Juga

Metro TV

9 Fakta Tewasnya Anak Perwira TNI di Halim yang Ternyata Seorang Gamer

👤Siti Yona Hukmana 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 21:47 WIB
Polisi menemukan sejumlah fakta seputar kematian korban yang merupakan anak perwira TNI AU dan juga seorang...
Dokpri.

PDAM Depok Raih Penghargaan BUMD Terbaik Nasional dari Kemendagri

👤Kisar Rajaguguk 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 18:33 WIB
Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), meraih penghargaan tertinggi dan terbaik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Award dari Kementerian Dalam...
ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH

Dinkes DKI Lakukan Surveilans Kasus Difteri

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 16:24 WIB
Difteri adalah infeksi menular yang disebabkan oleh bakteri...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya