Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Jawa Tengah, meringkus seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial SR alias D, 42, warga Desa Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 11 paket sabu siap edar seberat total 8 gram. Diketahui, D merupakan residivis yang belum lama keluar dari Lapas Nusakambangan.
"Bermula informasi masyarakat seminggu kemudian petugas melakukan pembuntutan dan pengintaian terduga hingga akhirnya pada 1 Februari 2023, tersangka ditangkap," ujar Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, Rabu (8/1).
Sudirman menuturkan, D pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2015 dan baru keluar dari penjara tahun lalu. "SR alias D merupakan residivis eks narapidana Nusakambangan. Baru keluar sembilan bulan lalu, " terang Sudirman.
Diketahui, D merupakan jaringan yang dikendalikan bandar dari dalam sebuah Lapas. "2015 lalu dia dikendalikan dari dalam Lapas. Termasuk sekarang juga dikendalikan dalam Lapas. Soal Lapas mana masih kami dalami," ucap Sudirman.
Selain mengamankan 11 paket sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, pipet, sebuah telepon, dan plastik klip. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (OL-15)
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
BNN memusnahkan barang bukti dari hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika serta mengamankan 10 orang tersangkaPemusnahan barang bukti narkotika
BNN menegaskan komitmen memerangi narkotika secara komprehensif, baik melalui tindakan tegas maupun pencegahan.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa stabilitas keamanan negara sangat bergantung pada keberhasilan penanganan narkoba.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved