Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Grobogan dua kali dihamili ayah dan saudara kandung menjadi sorotan, namun hingga saat ini tidak ada tindakan hukum maupun penanganan.
Seorang perempuan IL, 29, warga Penawangan, Kabupaten Grobogan hanya dapat menerima nasib pilu dan pasrah, selain berstatus ODGJ, juga harus menanggung beban dua kali dihamili oleh ayah dan adik kandung yang masih berusia 14 tahun.
Kehamilan saat ini sudah berusia enam bulan, semakin membuat siapapun melihat merasakan pilu dan nyesek di dada, karena kondisinya saat ini dan kehidupan ekonomi keluarga terhitung miskin.
Di sebuah rumah semi permanen yang sangat sederhana tanpa sekat kamar, tujuh jiwa terdiri dari suami istri dan lima orang anak. Mereka tidur dalam satu tempat yang saling berhimpitan serta kamar mandi alakadarnya.
Menurut Kepala Dusun setempat Siswadi, 37, IL awalnya terhitung normal seperti wanita pada umumnya. Sebelumnya IL sudah menikah dan dikaruniai seorang anak, ia tinggal di desa tetangga bersama suaminya.
Namun biduk rumah tangga tidak harmonis dan keduanya pun memutuskan untuk berpisah, kemudian enam tahun lalu orangtua IL membawanya pulang kembali ke rumah, sedangkan anaknya dibawa suami.
Diduga akibat perpisahan itu IL mengalami depresi, lanjut Siswadi, hingga kemudian dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr Amino Gondohutomo Semarang dalam kondisi hamil hingga melahirkan di RSJD tersebut. "Anaknya diadopsi oleh warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan," tambahnya.
Sepulang dari RSJ, IL dititipkan di Rumah Pelayanan Sosial Eks Psikotik Sono Rumekso di Purwodadi hingga beberapa bulan untuk pemulihan kondisi kejiwaannya, selanjutnya dikembalikan ke rumah orang tuanya.
Baru sekitar satu tahun di rumah, cerita Siswadi, IL kembali hamil dan menurut pengakuannya dihamili adik kandungnya yang masih duduk di bangku SMP.
Kepala Polsek Penawangan Ajun Komisaris Darmono mengatakan hingga saat ini belum dapat memproses secara hukum kasus tersebut, karena tidak ada pihak melapor. "Itu delik aduan dan hingga saat ini tidak ada yang melapor," tambahnya.
Meskipun tidak ada laporan terhadap kasus ini, ungkap Darmono, hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Camat Penawangan dan akan ditangani tim terpadu dari dinas kesehatan, dinas sosial dan DP3AKB Grobogan.
Menurut Sub Koordinator Pendampingan dan Rehabilitasi Korban Kekerasan DP3AKB Grobogan Sutrisno, hingga kini belum melakukan penjangkauan terhadap korban, karena saat ini korban lebih butuh pendampingan dari aspek sosial.
"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial Grobogan, kami sebelumnya sudah pernah menangani korban pada kasus terdahulu ketika diduga akibat hubungan dengan ayah dan adiknya," kata Sutrisno. (OL-13)
Baca Juga: Pascagempa, Distribusi Air Bersih PAM di Cianjur belum 100%
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved