Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kasus Korupsi Honorarium Fiktif Satpol PP Kota Makassar Mulai Disidangkan

Lina Herlina
30/1/2023 20:20
Kasus Korupsi Honorarium Fiktif Satpol PP Kota Makassar Mulai Disidangkan
Ilustrasi(DOK MI)

KASUS tindak pidana korupsi terkait honorarium fiktif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulsel tahun 2017 hingga 2020 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (3/1). Tiga orang menjadi terdawak dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp4,8 miliar ini.

Ketiga terdakwa adalah mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud, Kepala Satpol PP Iqbal Asana, dan mantan Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar, Abd Rahim. Namun, Iqbal Asana tidak ikut persidangan karena telah meninggal dunia.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan Iman Hud bersama Abd Rahim dan (Alm) Iqbal Asnan sejak Januari 2017 hingga Desember 2020 telah menyisipkan 123 nama  Personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan  kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum)  dan Pengendalian Massa (Dalmas). Konsep draft surat perintah tersebut langsung ditandatangani terdakwa  Iman Hud, selaku Kasatpol PP Kota Makassar pada waktu itu. Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium, baik dari dana yang bersumber dari Kecamatan maupun Satpol PP Kota Makassar.

"Anggarannya bersumber dari DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran tahun 2017-2020 dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan," ungkap Jaksa Nining.

Para terdawak disebut melanggar dan didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan sidang yang dipimpin Majelis Hakim Purwanto di Ruang Sidang Ali Sadikin, memberi kesempatan kepada terdakwa untuk  mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Tapi ternyata kesempatan membantah semua dakwaan tidak dimanfaatkan oleh terdakwa.

Kuasa Hukum Iman Hud, Abd Gaffur mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, karena kliennya ingin langsung masuk ke pokok perkara untuk pembuktian. "Dengan langsung ke agenda pemeriksaan saksi, maka akan jelas siapa perencana, proses dan penerima duit honorarium fiktif tersebut. Kami akan hadirkan 4-5 saksi termasuk ahli dan yang meringankan," kata Gaffur. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik