Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS tindak pidana korupsi terkait honorarium fiktif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulsel tahun 2017 hingga 2020 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (3/1). Tiga orang menjadi terdawak dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp4,8 miliar ini.
Ketiga terdakwa adalah mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud, Kepala Satpol PP Iqbal Asana, dan mantan Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar, Abd Rahim. Namun, Iqbal Asana tidak ikut persidangan karena telah meninggal dunia.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan Iman Hud bersama Abd Rahim dan (Alm) Iqbal Asnan sejak Januari 2017 hingga Desember 2020 telah menyisipkan 123 nama Personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas). Konsep draft surat perintah tersebut langsung ditandatangani terdakwa Iman Hud, selaku Kasatpol PP Kota Makassar pada waktu itu. Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium, baik dari dana yang bersumber dari Kecamatan maupun Satpol PP Kota Makassar.
"Anggarannya bersumber dari DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran tahun 2017-2020 dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan," ungkap Jaksa Nining.
Para terdawak disebut melanggar dan didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan sidang yang dipimpin Majelis Hakim Purwanto di Ruang Sidang Ali Sadikin, memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Tapi ternyata kesempatan membantah semua dakwaan tidak dimanfaatkan oleh terdakwa.
Kuasa Hukum Iman Hud, Abd Gaffur mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, karena kliennya ingin langsung masuk ke pokok perkara untuk pembuktian. "Dengan langsung ke agenda pemeriksaan saksi, maka akan jelas siapa perencana, proses dan penerima duit honorarium fiktif tersebut. Kami akan hadirkan 4-5 saksi termasuk ahli dan yang meringankan," kata Gaffur. (OL-15)
KEMACETAN terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar, Selasa (31/3). Antrean kendaraan yang mengular itu akibat kabar BBM Naik 1 April 2026 sehingga masyarakat membelinya di SPBU
Anto, 40 melaporkan istrinya sendiri, berinisial MT, 38, beserta mertuanya atas dugaan penjualan empat anak, terdiri dari tiga anak kandung mereka dan satu keponakan.
Ratusan jemaah Tarekat Naqsyabandiyah memadati lokasi tersebut untuk menunaikan salat Ied atau salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah
Pelindo Regional 4 Makassar mencatat lonjakan arus mudik Lebaran 2026 sejak H-15 hingga H-5. Data terbaru menunjukkan total 308.473 pemudik telah melakukan perjalanan melalui 20 cabang
DINAS Kesehatan Sulawesi Selatan mencatat adanya ancaman serius penyebaran penyakit campak di Kota Makassar sepanjang tahun 2026. Sebanyak 187 kasus suspek dilaporkan.
Sebanyak 200 warga peserta mudik gratis akan diberangkatkan Minggu (15/3) dari Pelabuhan Makassar menuju Surabaya, menggunakan KM Labobar.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved