Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS tindak pidana korupsi terkait honorarium fiktif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulsel tahun 2017 hingga 2020 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (3/1). Tiga orang menjadi terdawak dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp4,8 miliar ini.
Ketiga terdakwa adalah mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud, Kepala Satpol PP Iqbal Asana, dan mantan Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar, Abd Rahim. Namun, Iqbal Asana tidak ikut persidangan karena telah meninggal dunia.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan Iman Hud bersama Abd Rahim dan (Alm) Iqbal Asnan sejak Januari 2017 hingga Desember 2020 telah menyisipkan 123 nama Personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas). Konsep draft surat perintah tersebut langsung ditandatangani terdakwa Iman Hud, selaku Kasatpol PP Kota Makassar pada waktu itu. Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium, baik dari dana yang bersumber dari Kecamatan maupun Satpol PP Kota Makassar.
"Anggarannya bersumber dari DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran tahun 2017-2020 dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan," ungkap Jaksa Nining.
Para terdawak disebut melanggar dan didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan sidang yang dipimpin Majelis Hakim Purwanto di Ruang Sidang Ali Sadikin, memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Tapi ternyata kesempatan membantah semua dakwaan tidak dimanfaatkan oleh terdakwa.
Kuasa Hukum Iman Hud, Abd Gaffur mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, karena kliennya ingin langsung masuk ke pokok perkara untuk pembuktian. "Dengan langsung ke agenda pemeriksaan saksi, maka akan jelas siapa perencana, proses dan penerima duit honorarium fiktif tersebut. Kami akan hadirkan 4-5 saksi termasuk ahli dan yang meringankan," kata Gaffur. (OL-15)
Sebanyak 200 warga peserta mudik gratis akan diberangkatkan Minggu (15/3) dari Pelabuhan Makassar menuju Surabaya, menggunakan KM Labobar.
Komoditas seperti bawang merah dan bawang putih tercatat naik di kisaran 5 hingga 10 persen, harga cabai merah dan cabai besar juga naik.
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Sulawesi Selatan hari ini, 6 Maret 2026. Makassar dan sekitarnya berpotensi hujan lebat hingga 13:10 WITA.
Minggu (1/3), penerbangan kedatangan rute Jeddah–Makassar yang dioperasikan oleh maskapai Lion Air sukses mendarat dengan selamat membawa sebanyak 386 penumpang.
Pengelolaan pelabuhan dan operasional kapal tidak berada dalam satu entitas yang sama. Pengelolaan pelabuhan berada di bawah kendali Pelindo sementara operasional kapal oleh Pelni.
Hujan deras menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Makassar. BPBD mengevakuasi warga dan mengaktifkan sistem peringatan dini untuk mencegah dampak lebih luas.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved