Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KASUS tindak pidana korupsi terkait honorarium fiktif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulsel tahun 2017 hingga 2020 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (3/1). Tiga orang menjadi terdawak dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp4,8 miliar ini.
Ketiga terdakwa adalah mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud, Kepala Satpol PP Iqbal Asana, dan mantan Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar, Abd Rahim. Namun, Iqbal Asana tidak ikut persidangan karena telah meninggal dunia.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan Iman Hud bersama Abd Rahim dan (Alm) Iqbal Asnan sejak Januari 2017 hingga Desember 2020 telah menyisipkan 123 nama Personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas). Konsep draft surat perintah tersebut langsung ditandatangani terdakwa Iman Hud, selaku Kasatpol PP Kota Makassar pada waktu itu. Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium, baik dari dana yang bersumber dari Kecamatan maupun Satpol PP Kota Makassar.
"Anggarannya bersumber dari DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran tahun 2017-2020 dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan," ungkap Jaksa Nining.
Para terdawak disebut melanggar dan didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan sidang yang dipimpin Majelis Hakim Purwanto di Ruang Sidang Ali Sadikin, memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Tapi ternyata kesempatan membantah semua dakwaan tidak dimanfaatkan oleh terdakwa.
Kuasa Hukum Iman Hud, Abd Gaffur mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, karena kliennya ingin langsung masuk ke pokok perkara untuk pembuktian. "Dengan langsung ke agenda pemeriksaan saksi, maka akan jelas siapa perencana, proses dan penerima duit honorarium fiktif tersebut. Kami akan hadirkan 4-5 saksi termasuk ahli dan yang meringankan," kata Gaffur. (OL-15)
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.
anak-anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, terutama di era digital.
KOTA Makassar, Sulawesi Selatan, akan menjadi tuan rumah ajang Sulawesi Bike Week Tahun 2025 yang dipusatkan di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada September 2025 mendatang.
SETELAH menjalani puncak haji di Arafah, sebagian jemaah haji Kloter 6 Embarkasi Ujung Pandang (UPG) Makassar, merayakan momen bersejarah dengan menggelar tradisi unik Mappatoppo.
Tapi karena kejadian itu, salat Jumat sempat terhenti. Ustaz Yahya langsung dievakuasi ke Klinik Bahagia Minasa Upa, yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari masjid.
Hewan kurban yang dikelola berjumlah 98 ekor sapi dan 10 ekor kambing, dengan total 7,9 ton daging yang akan dibagikan pada masyarakat.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat, proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi, praktik manipulatif dalam penggunaan uang rakyat, serta pemborosan anggaran negara.
PERDANA Menteri Benjamin Netanyahu, yang menghadapi berbagai tuduhan korupsi di pengadilan Israel, menjadi saksi pada Selasa (10/12) untuk pertama kali dalam persidangannya.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
PM Australia John Howard mendapat mosi tidak percaya dari Senat (Majelis Tinggi Parlemen) atas kebijakannya dalam menangani krisis Irak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved