Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
AKSI mendukung mogok makan yang dilakukan mahasiswa dan warga Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB) di Komnas HAM sejak 13 Desember 2022 terus mengalir dari elemen mahasiswa di Indonesia.
Aksi yang juga dilakukan untuk menuntut penutupan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kali ini datang dari Solidaritas Mahasiswa Tangerang Untuk NTB. Mereka melakukan aksi damai di sekitar Kawasan Pendidikan Cikokol, Tangerang, Selasa (20/12).
Koordinasi aksi, Shandi Martha Praja menegaskan bahwa Amman Mineral telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan dengan melakukan sejumlah pelanggaran HAM. Sebagai perusahaan tambang terbesar kedua setelah Freeport, seharusnya Amman Mineral bisa ikut andil dalam kesejahteraan rakyat NTB.
“Tapi ini malah berbanding terbalik dari semua harapan itu. Warga Sumbawa malah tertindas dan jauh dari sejahtera. Tutup PT Amman Mineral,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima, Selasa (20/12).
Shandi menegaskan, dugaan membuang limbah merkuri sebesar 14 Ton per hari ke laut di daerah Nusa Tenggara Barat oleh Amman Mineral tidak dapat dibenarkan karena merusak biota. Selain itu, nelayan menjadi kesulitan mencari ikan karena harus lebih jauh berlayar dalam mencari ikan hingga ke samudera Australia.
Dalam aksi ini, ratusan mahasiswa ini juga ikut membakar spanduk logo serta oknum petinggi Amman Mineral yang diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran HAM. Aksi simbolik tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas segala dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang emas terbesar kedua di Indonesia tersebut.
“Ini juga bentuk dukungan kami kepada 17 kawan pemuda dan mahasiswa Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat yang sedang berjuang Di Kantor Komnas HAM untuk menuntut keadilan yang seadil-adilnya pada negara. Lima orang telah dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya memburuk. Negara harus turun tangan,” tegas Shandi.
Oleh karena itu, dia meminta Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti laporan Amanat KSB terkait sejumlah dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan pencemaran lingkungan.
Sebelumnya aksi menuntut Komnas HAM turun tangan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM oleh PT AMNT juga dilakukan oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Palangka Raya di depan Kampus Universitas Kristen Palangka Raya (Unkrip), Jumat (16/12).
Kemarin, aksi demonstrasi menuntut penutupan Amman Mineral juga datang dari ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Jambi.
Sementara, Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu mendorong audit investigasi menyeluruh terkait sejumlah persoalan yang terjadi di PT AMNT. Seyogianya, RDP antara Komisi VII dengan PT Amman digelar Rabu (14/12, namun ditunda karena petinggi PT AMNT harus menjalani protokol covid-19.
Berdasarkan data yang diterimanya disebutkan bahwa terjadi beberapa kecelakaan kerja di Amman Mineral yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka seperti pada tanggal 24 Maret 2019, 28 Desember 2019, 24 Maret 2021, 23 April 2021, dan 24 Februari 2022. (Ant/OL-8)
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved