Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa penyelundup 1 ton sabu di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Selasa (8/11).
Keempat terdakwan yakni Mahmud Barahui yang merupakan WN Afghanistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah mengikuti persidangan secara online.
"Terdakwa secara sah dan bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika seberat 1 ton dan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Rika, JPU membacakan tuntutan dalam persidangan.
Atas tuntutan JPU tersebut, keempat terdakwa nampak kaget dengan ancaman tuntutan hukuman pidana mati tersebut, dan menyerahkan
sepenuhnya terhadap tim kuasa hukum para terdakwa.
"Kami menyerahkan sepenuhnya terhadap pengacara kami untuk membuat pembelaan secara tertulis, dan memohon agar diijinkan mengajukan
pembelaan secara lisan pada sidang berikutnya," kata salah seorang terdakwa, Hendra.
Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis hakim bertanya kepada para terdakwa dan diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan baik secara langsung atau pun tertulis. Keempat terdakwa sepakat akan menyampaikan pembelaan melalui penasehat hukumnya.
Hakim juga menyebutkan, jika barang bukti mobil Honda Mobilio dan perahu yang digunakan untuk membawa sabun ini disita untuk diberikan kepada negara, sementara itu barang bukti lainnya seperti mobil Toyota Avanza dikembalikan kepada pemilik.
Keempat terdakwa dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-15)
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
Simak profil AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima yang dipecat tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba Rp2,8 miliar dan terancam hukuman mati.
Bareskrim bongkar jaringan narkoba Polres Bima Kota. AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima setoran Rp2,8 Miliar & simpan sabu di Tangerang. Cek kronologinya!
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLRI akan menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh jajaran anggota menyusul kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved