Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JAKSA penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa penyelundup 1 ton sabu di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Selasa (8/11).
Keempat terdakwan yakni Mahmud Barahui yang merupakan WN Afghanistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah mengikuti persidangan secara online.
"Terdakwa secara sah dan bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika seberat 1 ton dan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Rika, JPU membacakan tuntutan dalam persidangan.
Atas tuntutan JPU tersebut, keempat terdakwa nampak kaget dengan ancaman tuntutan hukuman pidana mati tersebut, dan menyerahkan
sepenuhnya terhadap tim kuasa hukum para terdakwa.
"Kami menyerahkan sepenuhnya terhadap pengacara kami untuk membuat pembelaan secara tertulis, dan memohon agar diijinkan mengajukan
pembelaan secara lisan pada sidang berikutnya," kata salah seorang terdakwa, Hendra.
Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis hakim bertanya kepada para terdakwa dan diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan baik secara langsung atau pun tertulis. Keempat terdakwa sepakat akan menyampaikan pembelaan melalui penasehat hukumnya.
Hakim juga menyebutkan, jika barang bukti mobil Honda Mobilio dan perahu yang digunakan untuk membawa sabun ini disita untuk diberikan kepada negara, sementara itu barang bukti lainnya seperti mobil Toyota Avanza dikembalikan kepada pemilik.
Keempat terdakwa dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-15)
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved