Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MANTAN Aktivis Universitas Cendrawasih Erik Makabori mengatakan masyarakat di Papua untuk tidak tergiring dalam kepentingan pribadi dalam kasus yang saat ini menjerat gubernur Papua Lukas Enembe. Hukum harus tetap menjadi yang terdepan dalam menyelesaikan permasalahan ini karena Indonesia merupakan negara hukum. Hal tersebut diungkapkan mantan ketua BEM Universitas Cendrawasih Erik Makabori kepada wartawan, di Sentani Jayapura, Jumat (7/10/2022).
Menurut Erik Makabori, para pemuda harus bijaksana dalam melihat sebuah perspektif peristiwa yang sedang terjadi di Papua.
"Berkaitan dengan kasus korupsi seharusnya sudah kewenangan negara untuk melakukan proses hukum dan tidak boleh mengaitkan kasus korupsi dengan perjuangan papua merdeka", ujar Erik.
"Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe adalah tanggung jawab negara dan pemerintah harus bijak dan berkomitmen untuk memberantas koruptor di tanah Papua", tegas mantan ketua BEM Uncen itu.
Erik Makabori mengajak masyarakat khususnya kaum pemuda di tanah Papua harus waspada agar tidak tergiring dalam kepentingan pribadi ataupun oknum dan selalu mempunyai pikiran untuk berusaha memajukan Papua", tutur Erik.
Erik berharap masyarakat Papua tidak terlibat dan tetap menjaga situasi damai di Papua.
Selain kasus Lukas Enembe, pejabat daerah Papua lainnya juga banyak yang melakukan korupsi karena dinilai tidak ada efek jera, ucap Erik.
Pemerintah harus tegas untuk mengadili semua pejabat daerah Papua yang terlibat kasus korupsi agar Papua dapat menjadi daerah yang maju, tutup Erik. (OL-13)
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KPK menerima alasan ketidakhadirannya dan segera membuat penjadwalan ulang.
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved