Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/9).
Jaksa KPK menilai Itong terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Dari keterangan persidangan, panitera pengganti M Hamdan (berkas terpisah) memperkuat bahwa terdakwa Itong menerima suap dari perkara yang ditanganinya tersebut.
Selaku penegak hukum, terdakwa Itong dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hakim nonaktif PN Surabaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf C atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Baca juga: Polisi Tembak Mati DPO Kasus Pengeroyokan di Atambua, Warga Marah
Jaksa KPK juga menuntut Itong membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. Apabila tidak dibayar, Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan.
"Kami akan ajukan pleidoi," kata terdakwa Itong kepada majelis hakim usai pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, dua rekan Itong, panitera pengganti Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono juga sudah menjalani sidang tuntutan. Hamdan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan denda uang pengganti Rp76 juta. Sementara terdakwa Hendro Kasiono dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Seperti diberitakan, KPK melakukan OTT di lingkup PN Surabaya pada Januari 2022 lalu. Tiga orang diamankan saat itu, yaitu hakim Itong, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono. KPK membawa barang bukti uang untuk suap senilai Rp450 juta. (OL-16)
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved