Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis dengan hukuman mati terhadap tiga terdakwa narkoba dengan barang bukti 210 kilogram sabu.
Vonis hukuman mati tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Apriyanti serta didampingi Ike Ari Kusuma dan Zaki Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis (11/8).
Persidangan diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida dan Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Neger Aceh Timur. Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi.
Ketiga terdakwa yakni Sujefri bin Abdul Rahman, 48 tahun, warga Kabupaten Aceh Utara, Farid bin Anwar, 39, warga Kabupaten Bireuen, dan Hasanul Basri Bin Usman, 26, warga Kabupaten Aceh Timur.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polisi Dipecat karena Jadikan ART 13 Tahun Budak Seks
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," kata majelis hakim.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut, 210 kilogram sabu, 200 ribu butir obat penenang jenis inex, 47.500 butir
obat penenang happy five, dan sejumlah barang bukti lainnya untuk dimusnahkan.
Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Ketiga terdakwa ditangkap personel Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di perairan pesisir Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, pada 16 Desember 2021.
Saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu dengan berat 210 kg, 200 ribu butir inex, dan 47.500 butir happy five. Barang haram itu diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan perahu motor. (Ant/OL-16)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved