Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis dengan hukuman mati terhadap tiga terdakwa narkoba dengan barang bukti 210 kilogram sabu.
Vonis hukuman mati tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Apriyanti serta didampingi Ike Ari Kusuma dan Zaki Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis (11/8).
Persidangan diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida dan Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Neger Aceh Timur. Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi.
Ketiga terdakwa yakni Sujefri bin Abdul Rahman, 48 tahun, warga Kabupaten Aceh Utara, Farid bin Anwar, 39, warga Kabupaten Bireuen, dan Hasanul Basri Bin Usman, 26, warga Kabupaten Aceh Timur.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polisi Dipecat karena Jadikan ART 13 Tahun Budak Seks
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," kata majelis hakim.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut, 210 kilogram sabu, 200 ribu butir obat penenang jenis inex, 47.500 butir
obat penenang happy five, dan sejumlah barang bukti lainnya untuk dimusnahkan.
Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Ketiga terdakwa ditangkap personel Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di perairan pesisir Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, pada 16 Desember 2021.
Saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu dengan berat 210 kg, 200 ribu butir inex, dan 47.500 butir happy five. Barang haram itu diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan perahu motor. (Ant/OL-16)
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved