Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan AKB Mustari dipecat setelah menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia resmi dikeluarkan dari institusi Polri setelah keluar putusan banding berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Menurut informasi dari Mabes Polri, sidang banding AKB Mustari ditolak. Sehingga, ia resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, Kamis (11/8/2022).
Selain dipecat, lanjut Komang, Mustari masih menghadapi proses hukum pidana. Kasus pemerkosaan itu digelar di Pengadilan Negeri Gowa. Mustari disidang dengan dakwaan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi kasus pidana terhadap Mustari terus berjalan. Sedangkan proses kode etiknya sudah final setelah ada putusan banding PTDH," jelasnya.
Diketahui aksi dugaan pemerkosan itu bermula saat korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Mustari. Korban yang masih berusia 13 tahun ini diduga jadi korban budak seks Mustari dalam kurung waktu bulan Oktober 2021 hingga 25 Februari 2022 lalu.
Mustari yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel dituding terus memperkosa korban hingga 12 kali. Kasus ini mulai terbongkar usai kakak kandung korban melaporkan kejadian yang menimpa adiknya ke polisi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Mustari ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Mustari kemudian menjalani sidang kode etik kepolisian yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Dalam sidang etik, Mustari terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik profesi Polri. (Ren/A-3)
Pelaku diringkus tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan unit Reskrim Polsek Tambun.
Polda Metro Jaya melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Ade Rahmat mengatakan usai peristiwa, pihaknya menemukan beberapa video yang beredar. Video itu diduga dipotong-potong dan diberi narasi.
DUA penjambret berinisial SNA, 21, dan APR, 27, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, mengaku kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu setiap kali menjalankan aksi jahat.
Aksi tersebut menuai banyak pujian dari para penonton, sebab tak hanya memberi rasa aman dan nyaman, tapi juga memberi kesan tersendiri.
PROPAM Mabes Polri diturunkan untuk mengusut kasus kematian Brigpol Setyo Herlambang
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved