Polisi Dipecat karena Jadikan ART 13 Tahun Budak Seks

Faizal Wahab (MGN), Narendra Wisnu Karisma (SB)
11/8/2022 19:30
Polisi Dipecat karena Jadikan ART 13 Tahun Budak Seks
Mustari terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.(MGN/Faizal Wahab)

ANGGOTA Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan AKB Mustari dipecat setelah menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia resmi dikeluarkan dari institusi Polri setelah keluar putusan banding berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Menurut informasi dari Mabes Polri, sidang banding AKB Mustari ditolak. Sehingga, ia resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, Kamis (11/8/2022).

Selain dipecat, lanjut Komang, Mustari masih menghadapi proses hukum pidana. Kasus pemerkosaan itu digelar di Pengadilan Negeri Gowa. Mustari disidang dengan dakwaan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi kasus pidana terhadap Mustari terus berjalan. Sedangkan proses kode etiknya sudah final setelah ada putusan banding PTDH," jelasnya.

Diketahui aksi dugaan pemerkosan itu bermula saat korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Mustari. Korban yang masih berusia 13 tahun ini diduga jadi korban budak seks Mustari dalam kurung waktu bulan Oktober 2021 hingga 25 Februari 2022 lalu.

Mustari yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel dituding terus memperkosa korban hingga 12 kali. Kasus ini mulai terbongkar usai kakak kandung korban melaporkan kejadian yang menimpa adiknya ke polisi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Mustari ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel atas kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Mustari kemudian menjalani sidang kode etik kepolisian yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Dalam sidang etik, Mustari terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik profesi Polri. (Ren/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya