Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal Polri merespons pelantikan Komjen (Purn) Ahmad Dofiri sebagai Penasehat Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan Reformasi Kepolisian. Kompolnas menilai jabatan itu sudah tepat bagi Dofiri.
Komisioner kompolnas Mohamad Choirul Anam mengatakan Dofiri adalah sosok yang dihormati di internal kepolisian. Di samping itu, Dofiri juga Adhi Makayasa dan selalu bersikap tegas terhadap berbagai persoalan yang ada di Korps Bhayangkara.
"Oleh karenanya, ketika beliau ditunjuk sebagai stafsus presiden yang salah satunya ngomong soal reformasi kepolisian, saya kira ini penunjukan yang baik karena memang di samping mengetahui berbagai persoalan internal kepolisian, tapi juga sekaligus beliau juga dikenal tegas di internal kepolisian," kata Anam saat dikonfirmasi, hari ini.
Selain itu, Anam menyebut komunikasi Dofiri dengan berbagai pihak juga bagus. Anam merasakan sendiri saat masih menjadi anggota Komnas HAM.
Tak kalah penting, Anam menyebut Dofiri punya komitmen untuk menindaklanjuti berbagai pelanggaran oleh anggota kepolisian. "Jadi, orang memiliki komitmen tinggi untuk menjadikan polisi menjadi polisi yang profesional, yang humanis, dan jauh dari berbagai pelanggaran yang terjadi," tutur Anam.
Ahmad Dofiri dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Pelantikan Ahmad Dofiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan serta Pengangkatan Kepala Badan dan Staf Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian.
Jabatan ini diharapkan menjadi wadah strategis untuk mendorong reformasi internal Polri, memperkuat kamtibmas, dan menjaga integritas institusi kepolisian. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya, Ahmad Dofiri mencatatkan kekayaan sekitar Rp7,32 miliar.(P-1)
Ia mengatakan bahwa layanan 110 harus menjadi sarana yang mudah diakses masyarakat ketika membutuhkan kehadiran polisi.
Peristiwa kerusuhan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu menjadi titik balik bagi kepolisian untuk merefleksikan kembali situasi keorganisasian Korps Bhayangkara.
Feri menjelaskan putusan MK secara eksplisit telah memerintahkan penghentian seluruh jabatan sipil yang kini diisi oleh anggota Polri aktif.
Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Fungsi Hankam, Direktorat Kebijakan Politik, Hukum, dan Hankam BRIN Sarah Nuraini Siregar dalam menanggapi isu reformasi institusi kepolisian.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai janji Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi kepolisian mulai kehilangan arah setelah satu bulan berlalu tanpa kejelasan langkah konkret.
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengesahan KUHAP baru justru menutup peluang reformasi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik.
Komisi Reformasi Kepolisian harus bekerja secara independen dan terbebas dari intervensi politik, baik dari pemerintah maupun kelompok kepentingan tertentu.
Agar setiap aparat yang bertugas di lapangan dilengkapi dengan kamera tubuh (bodycam) untuk mencegah tindakan represif yang berlebihan.
Perbaikan Polri juga harus mencakup perubahan struktur dan komposisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen.
Dalam satu dekade terakhir, polisi kerap digunakan sebagai instrumen politik, sehingga tidak sepenuhnya menjalankan fungsi perlindungan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved