Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi Tangkap Pencuri Besi Tower Listrik PLN di Bengkulu

Mediaindonesia.com
13/7/2022 23:59
Polisi Tangkap Pencuri Besi Tower Listrik PLN di Bengkulu
Ilustrasi pekerja memasang jaringan kabel ke tower milik PLN.(Antara)

POLRES Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap dua orang terduga pencuri dan penadah besi penyangga menara tower jaringan listrik milik PT PLN (Persero).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan pencurian besi tower tegangan tinggi milik PLN GI Pekalongan Kepahiang, terjadi di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

"Kasus ini dilaporkan oleh PLN GI Pekalongan ke Polsek Padang Ulak Tanding pada 8 Juli 2022. Mereka melaporkan pencurian besi tower PLN di beberapa lokasi. Kemudian petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku bersama penadahnya," jelas Tonny.

Baca juga: Pasokan Listrik di IKN Nusantara Diproyeksikan Berasal dari Pembangkit EBT

Adapun tersangka pelaku yang diamankan petugas kepolisian, yakni Febriawan alias Dobit (20) warga Desa Apo, Kecamatan Binduriang dan Ali Imron (43) warga Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, yang bertindak sebagai penadah besi curian.

Aksi pencurian besi penyangga tower PLN saluran udara tegangan ekstra tinggi atau dikenal SUTET, sangat membahayakan. Pasalnya, listrik yang dialirkan dari PLTA Musi di Kabupaten Kepahiang ini untuk menyuplai kebutuhan listrik ke Kota Palembang dan sekitarnya.

Baca juga: Cabai Petani Di Kebun Kini Jadi Incaran Pencuri

Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri menambahkan bahwa jumlah besi penyangga tower PLN yang dicuri mencapai 40 batang, dengan berat hingga 100 kg. "Besi ini dijual oleh pelaku Febriawan kepada Ali Imron seharga Rp3.500 per kg," tuturnya.

Pencurian besi tower PLN dilakukan tersangka menggunakan peralatan kunci serta zat kimia, untuk memudahkan membuka baut besi penyangga tower.

Tersangka Febriawan alias Dobit dijerat pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan, tersangka Ali Imron dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Ant/OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya