Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 123 orang diduga mengalami keracunan setelah menyantap nasi bungkus di salah satu pemilik hajatan pernikahan. Ini menimpa warga Kampung Kendaljaya, Kedusunan Lengkongsari, Desa Sirnagalih, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (25/6), sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Bantarkalong Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Iptu Mugiono, mengatakan anggotanya mendapat laporan dari puskesmas ada puluhan orang mendapat perawatan intensif. Diduga mereka mengalami keracunan massal di sebuah hajatan pernikahan di Kampung Kendaljaya, Kedusunan Lengkongsari. Dari data yang dipeeroleh ratusan orang menghadiri undangan dan mereka mendapat nasi kotak.
"Pemilik hajatan pernikahan itu mengundang ratusan orang tersebar di Desa Simpang, Desa Hegarwangi, dan Desa Sirnagalih, Kecamatan Bantarkalong. Namun, para korban langsung membawa nasi kotak ke rumah dan pada malam hari mereka merasakan pusing, mual, muntah, dan diare hingga sebagian dirujuk ke RSU SMC," katanya, Minggu (26/6) saat dihubungi Media Indonesia.
Kejadian keracunan massal di Kampung Kendaljaya semakin meluas. Soalnya, warga yang menghadiri undangan hajatan itu bukan saja di Desa Sirnagalih tetapi mereka juga ada di Kampung Cikuya, Desa Simpang, dan Desa Hegarwangi. Kejadian keracunan itu disebabkan setelah mengonsumsi daging dalam nasi kotak dari warga yang akan melaksanakan hajatan pernikahan.
"Para korban keracunan datang ke puskesmas mengeluhkan gejala pusing, mual, muntah, dan diare. Tercatat ada 123 orang di antaranya 13 orang menjalani perawatan intensif berada di Puskesmas Bantarkalong dan 110 orang lain diizinkan pulang karena kondisinya stabil. Namun, potensi penambahan korban akan bertambah karena bukan hanya berasal dari lingkungan warga tetapi dari desa lain ikut," ujarnya.
Baca juga: Mati Mesin, KMP Nusa Dua Terseret Arus di Perairan Gilimanuk
Pihaknya pun mengamankan sisa makanan berupa bihun warna putih, rebusan telur, cabai hijau, semur daging sapi, dan tahu. Petugas kesehatan mengambil muntahan serta lainnya dari para korban. Selanjutnya semua bahan itu diperiksa di labolatorium di Bandung. Dugaan keracunan berasal dari daging sapi karena para korban merasakan masakan itu tidak enak dan berbau.
"Hajatan pernikahan yang akan dilakukannya pada Minggu (26/6) sesuai kesepakatan akan tetap dilaksanakan dengan tidak menggunakan makanan yang telah dibuat tetapi akan menyediakan makanan baru. Pihak mempelai lelaki asal Bandung berencana membawa rombongan keluarga sebanyak 80 orang," paparnya. (OL-14)
MENTERI Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq berencana akan mengecek galian tambang ilegal di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya dan Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Kegiatan baca dan tulis itu diinisiasi oleh Paguyuban Disabilitas Tasikmalaya sebagai upaya meningkatkan kesadaran pentingnya literasi Braille bagi penyandang tunanetra.
Penutupan aktivitas tambang emas rakyat dilakukan dengan melibatkan banyak pihak.
SATUAN Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap lima tersangka pengedar sabu, tembakau gorila, obat terlarang melalui media sosial dengan Cash on Devilery (COD).
PESANTREN Tarekat Idrisiyyah Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar kick off transformasi pendidikan.
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved