Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM rangka pendataan penduduk pendatang pasca Idul Fitri 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Jawa Barat menggelar Operasi Simpatik. Operasi yustisi kependudukan ini dilaksanakan di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum.
"Dari beberapa kegiatan operasi simpatik sebelumnya, sebagian besar penduduk pendatang pasca Idul Fitri untuk pekerjaan dan pendidikan," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar di Bandung, Selasa (10/5).
Untuk itu, Tatang mengimbau para pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung selama minimal enam bulan, harap membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). SKTS merupakan surat keterangan yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia sebagai pendatang sementara yang berniat menetap di daerah lain. Surat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
"Pembuatan SKTS ini dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung ataupun secara online melalui [email protected]," terangnya.
Untuk persyaratannya, kata Tatang perlu adanya fotokopi KTP-el, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, beserta dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung). Peraturan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Pendataan penduduk nonpermanen ini dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui," lanjutnya.
Data ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya. Selain pendataan penduduk pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga memberikan sosialisasi akan pentingnya dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan perekaman KTP-el melalui mobil mepeling bagi warga yang belum melakukan perekaman.
"Kegiatan pendataan penduduk pendatang ini tidak hanya dilakukan di pintu kedatangan Kota Bandung, tapi akan dilanjutkan pula ke lokasi Kecamatan Bojongloa Kidul dan seluruh kecamatan di wilayah Kota Bandung secara bertahap," tambahnya. (OL-15)
Meski antrean terlihat panjang, suasana terlihat tertib. Warga datang sesuai jadwal yang sudah mereka “rebutkan” sebelumnya melalui aplikasi PINTAR milik Bank Indonesia (BI).
de Braga by ARTOTEL menghadirkan program buka puasa “A Wishful Ramadan” dengan konsep all you can eat menu Nusantara di suasana heritage Jalan Braga, Bandung.
Program Bazar Murah dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 6 Maret 2026 dan menyasar 15 kecamatan di Kota Bandung.
Kunjungan ini menjadi upaya memperkuat gerakan pilah sampah dari rumah sekaligus mendorong replikasi pengelolaan berbasis komunitas di tingkat RW.
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
Sebagai langkah perbaikan, Perhutani bersama pengelola legal mulai memperbaiki infrastruktur yang rusak secara bertahap.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved