Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dua Warga Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Penimbunan Minyak Goreng

Mediaindonesia.com
22/3/2022 17:43
Dua Warga Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Penimbunan Minyak Goreng
Ilustrasi.(Antara/Raisan Al Farisi.)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Bengkulu menetapkan BA, 61, warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu, dan AR, 27, warga
Desa Talang Sali Kabupaten Seluma, sebagai tersangka kasus penimbunan minyak goreng. Berdasarkan legalitas perizinan penjualan minyak goreng kemasan tersebut, minyak goreng yang disita sebanyak 75 dus.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Ajun Komisaris Welliwanto Malau di Bengkulu, Selasa (22/3), mengatakan bahwa keduanya terbukti bersalah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan di Polres Bengkulu. "Pada saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut," kata Malau.

Dikatakan pula bahwa keduanya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 jo Pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpangan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. 

Sebelumnya, anggota opsnal Macan Gading menyita 74 dus minyak goreng serta mengamankan terduga penimbun minyak goreng dan menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga: Ribuan Jiwa Terdampak Banjir Banyumas, 800 Pengungsi Bertahan

Atas penangkapan itu, pihaknya menyita satu mobil pikap dan 34 dus minyak goreng merek Sinar Laut, 6 dus minyak goreng merek Arwana, 4 dus minyak goreng merek Resta, dan satu bungkus besar minyak goreng merek Rilma. Selain itu, 1 dus minyak goreng merek Duma, 14 dus minyak goreng merek Tawon, 1 dus minyak goreng merek Jujur, dan 13 dus minyak goreng merek Filma. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya