Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Indramayu Digerebek

Nurul Hidayah
06/12/2022 20:17
Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Indramayu Digerebek
Polisi menggrebek lokasi penimbunan BBM subsidi(dok.ant)

PETUGAS kepolisian dari Polres Indramayu menggrebeg lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Lokasinya berada di Blok Bukasem, Desa/Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, menjelaskan penggrebegan dilakukan pada Minggu (4/12) sekitar pukul 18.30 WIB. "Saat penggrebegan kami menemukan 16 kempuh (toren). Dari 16 kempuh itu, lima di antaranya berisi BBM jenis solar subsidi," tutur Lukman, Selasa
(6/12).

Sedangkan jumlah solar bersubsdi mencapai 5 ribu liter. Selain solar, polisi juga menemukan satu unit kendaraan pick up yang sudah dimodifikasi. Kendaraan tersebut mampu menampung hingga 1.000 liter BBM jenis solar, pompa penyedot dan selang.

Dijelaskan Lukman, penggrebegan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. Selain mengamankan barang bukti, mereka juga telah mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing dengan inisial SG,43, warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, KD,39, dan MYD,54, keduanya
warga Lohbener, Indramayu.

Selain tiga tersangka yang diamankan, mereka juga telah menetapkan status tersangka untuk tiga orang yang saat ini buron dan masih melakukan pengejaran. Masing-masing dengan inisial ABD,40, warga Kroya, Indramayu, TP,45, warga Kandanghaur, Indramayu dan CN,40, warga Jakarta.

Dijelaskan Lukman, solar bersubsidi tersebut didapatkan dari SPBU di sekitar Kecamatan Kandanghaur, Indramayu. Solar tersebut dibeli dari SPBU ddengan menggunakan jeriken lalu dikumpulkan ke dalam kempuh.

Tersangka SG lalu menjual solar bersubsidi itu ke pihak pembeli di Jakarta dengan harga Rp 9.600 hingga Rp 11 ribu per liter. Dari hasil penjualan, keuntungan yang didapat tersangka mencapai Rp1.000 hingga Rp2.400 per liter.

Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 jo pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling
tinggi Rp 60 miliar. (OL-13)

Baca Juga: BBM Subsidi di Pidie Kerap Langka Diduga Ulah Nakal SPBU



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya