Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PETUGAS kepolisian dari Polres Indramayu menggrebeg lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Lokasinya berada di Blok Bukasem, Desa/Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, menjelaskan penggrebegan dilakukan pada Minggu (4/12) sekitar pukul 18.30 WIB. "Saat penggrebegan kami menemukan 16 kempuh (toren). Dari 16 kempuh itu, lima di antaranya berisi BBM jenis solar subsidi," tutur Lukman, Selasa
(6/12).
Sedangkan jumlah solar bersubsdi mencapai 5 ribu liter. Selain solar, polisi juga menemukan satu unit kendaraan pick up yang sudah dimodifikasi. Kendaraan tersebut mampu menampung hingga 1.000 liter BBM jenis solar, pompa penyedot dan selang.
Dijelaskan Lukman, penggrebegan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. Selain mengamankan barang bukti, mereka juga telah mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing dengan inisial SG,43, warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, KD,39, dan MYD,54, keduanya
warga Lohbener, Indramayu.
Selain tiga tersangka yang diamankan, mereka juga telah menetapkan status tersangka untuk tiga orang yang saat ini buron dan masih melakukan pengejaran. Masing-masing dengan inisial ABD,40, warga Kroya, Indramayu, TP,45, warga Kandanghaur, Indramayu dan CN,40, warga Jakarta.
Dijelaskan Lukman, solar bersubsidi tersebut didapatkan dari SPBU di sekitar Kecamatan Kandanghaur, Indramayu. Solar tersebut dibeli dari SPBU ddengan menggunakan jeriken lalu dikumpulkan ke dalam kempuh.
Tersangka SG lalu menjual solar bersubsidi itu ke pihak pembeli di Jakarta dengan harga Rp 9.600 hingga Rp 11 ribu per liter. Dari hasil penjualan, keuntungan yang didapat tersangka mencapai Rp1.000 hingga Rp2.400 per liter.
Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 jo pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling
tinggi Rp 60 miliar. (OL-13)
Baca Juga: BBM Subsidi di Pidie Kerap Langka Diduga Ulah Nakal SPBU
SERANGAN hari pertama Israel terhadap Iran telah menaikkan harga minyak dunia yang signifikan.
KETUA Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyambut positif ketegasan pemerintah bahwa ojek online (ojol) sebagai penerima BBM subsidi.
KETUA Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya memastikan belum ada keputusan dari pemerintah terkait pelarangan subsidi BBM untuk ojek online (ojol).
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Muh Harris menekankan pentingnya kajian mendalam dan implementasi yang tepat terkait rencana pemerintah dalam memberikan subsidi BBM
Rencana pencabutan subsidi BBM otomatis membuat harga pertalite dan solar naik mengikuti keekonomian pasar. Harganya tidak akan jauh berbeda dengan BBM nonsubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah terus mematangkan aturan terkait pengetatan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Realisasi investasi di Kabupaten Indramayu pada triwulan I 2025 menembus Rp362 miliar.
Harga tiket masuk yang relatif terjangkau menjadikan keluarga memilih Pantai Tirta Ayu sebagai tempat untuk berlibur.
RDTR Krangkeng disusun untuk mempercepat pengembangan sektor-sektor unggulan seperti industri yang dipadukan dengan konsep infrastruktur hijau
HARI Kebangkitan Nasional bukan hanya menjadi momen mengenang sejarah perjuangan bangsa, melainkan juga refleksi penting bagi pembangunan daerah, termasuk Kabupaten Indramayu.
Keberadaan tim ini untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi investor yang menanamkan modal dan berusaha di Kabupaten Indramayu
Tim Saber Pungli diturunkan dan berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga preman karena diduga telah mengganggu aktivitas perekonomian di Pasar Sandang Jatibarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved