Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengurangan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dikhawatirkan berdampak pada sejumlah sektor. Selama ini konsumsi BBM murah turut menopang mobilitas kelas menengah ke bawah, salah satunya nelayan. Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menilai kebijakan pemangkasan kuota BBM subsidi sejalan dengan menurunnya alokasi belanja subsidi bahan bakar dan energi pada APBN 2026. Subsidi BBM sendiri terpangkas 5,7% dari alokasi tahun 2025.
Pengurangan kuota BBM subsidi telah disepakati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1). Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Pertalite 2026 hanya 29,27 juta kiloliter, turun 6,28% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara solar subsidi hanya dipotong 1,32% menjadi 18,64 juta kiloliter. Dani berharap pengurangan kuota BBM subsidi ini tidak dijadikan alasan untuk kemudian mengurangi kuota bagi nelayan. Pasalnya, kata dia, itu akan berdampak serius di lapangan.
“Yang harus dilakukan adalah optimalisasi penyaluran kuota BBM 2026 secara tepat sasaran kepada nelayan kecil. BPH Migas dan Patra Niaga serta pemerintah daerah harus memetakan secara tepat kebutuhan kuota BBM bagi nelayan di setiap daerah dan sampai titik-titik konsentrasi perkampungan nelayan,” ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (28/1).
Ia menyebut bahwa penyaluran subsidi BBM untuk nelayan baik solar maupun pertalite sebenarnya belum banyak perubahan. Salah satu soal krusial, yaitu penambahan jumlah titik penyaluran/distribusi (SPBU Nelayan) masih sangat lambat.
Menurutnya, hal itu karena adanya birokratisasi perizinan yang menyebabkan nelayan masih mengalami keterbatasan akses BBM subsidi. Beberapa koperasi perikanan yang ingin membangun SPBUN baru harus menunggu lama untuk mendapatkan perizinan.
Dani mengatakan harus ada upaya serius untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi bagi nelayan. Oknum-oknum yang menghambat percepatan penyediaan akses nelayan terhadap BBM subsidi, baik itu di level perusahaan atau pemerintahan, harus jadi agenda utama untuk dibersihkan.
“Sebab ini akan menjadi batu kerikil dalam agenda pemerintah, terutama presiden dan menteri ESDM, untuk mencapai ketahanan energi nasional bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menyebut penurunan kuota Pertalite menegaskan arah baru kebijakan subsidi, bukan lagi memperluas akses, melainkan mengendalikan konsumsi. Data BPH Migas menunjukkan, sepanjang 2025 realisasi penyaluran Pertalite hanya mencapai 89,86% dari kuota APBN.
Dari situ, pemerintah berhasil menghemat anggaran subsidi dalam jumlah besar. Total penghematan penyaluran BBM bersubsidi pada 2025 mencapai Rp4,9 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pertalite yang realisasinya lebih rendah dari kuota.
Solar subsidi juga mencatat efisiensi. Penyalurannya mencapai 97,49% dari kuota, menghasilkan penghematan 473,6 ribu kiloliter atau sekitar Rp2,11 triliun. Sementara minyak tanah, yang konsumsinya cenderung stagnan, justru dinaikkan tipis kuotanya menjadi 526 ribu kiloliter pada 2026. (E-3)
Mendukung penanganan bencana pada masa tanggap darurat, BPH Migas memberikan keringanan pembelian solar dan pertalite di Aceh, dengan pembebasan barcode.
Anggota Komisi VI DPR Khilmi meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu kebenarannya seperti kasus Pertalite yang dicampur air di Jawa Timur.
Sejumlah warga di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mengeluh motor rusak setelah diisi Pertalite.
PERTAMINA Patra Niaga Regional Jatimbalinus memperpanjang posko aduan terkait kendaraan yang 'brebet' atau mogok usai mengisi BBM jenis pertalite, hingga 10 November 2025 mendatang.
DPR RI akan memanggil pemerintah dan Pertamina menyusul laporan kendaraan yang mogok atau motor brebet setelah mengisi bahan bakar jenis Pertalite di Jawa Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved