Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Tak Semua BBM Subsidi Sama, Nelayan Perlu Tahu Perbedaannya

Hendri Kremer
28/1/2026 20:48
Tak Semua BBM Subsidi Sama, Nelayan Perlu Tahu Perbedaannya
Kapal nelayan berlayar di perairan Kepulauan Riau. Nelayan dengan kapal di bawah 30 GT berhak mengakses BBM subsidi melalui mekanisme rekomendasi resmi.(MI/Hendri Kremer)

NELAYAN termasuk kelompok konsumen yang berhak mengakses Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi maupun penugasan. Namun, tidak semua jenis BBM tersebut memiliki skema dan peruntukan yang sama. Karena itu, pemahaman mengenai perbedaannya menjadi penting agar nelayan tidak keliru dalam memanfaatkan haknya.

Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa BBM yang dapat digunakan nelayan terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu Jenis BBM Tertentu (JBT), Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), serta Jenis BBM Umum (JBU).

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Batam, Hanif Pradipta Nur Shalih, menyebutkan bahwa JBT merupakan BBM yang mendapatkan subsidi dan kompensasi pemerintah, seperti minyak tanah dan Biosolar. Sementara JBKP adalah BBM yang tidak disubsidi, tetapi tetap memperoleh kompensasi, seperti bensin RON 90 atau Pertalite.

“Nelayan bisa menggunakan JBT maupun JBKP sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, penting memahami perbedaannya agar tidak keliru,” ujarnya, Rabu (28/1).

Adapun JBU merupakan BBM non-subsidi yang tidak mendapat kompensasi pemerintah dan berada di luar dua kategori tersebut.

Selain memahami jenis BBM, Hanif menekankan bahwa nelayan wajib memenuhi persyaratan administrasi untuk mengakses BBM subsidi maupun penugasan. Salah satu tahapan utama adalah memperoleh rekomendasi resmi dari instansi teknis terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Kini, proses rekomendasi telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi XStar yang dikelola BPH Migas. Instansi penerbit rekomendasi akan mengeluarkan QR Code khusus, yang digunakan saat pembelian BBM di SPBU melalui aplikasi MyPertamina.

“Digitalisasi ini bertujuan memperjelas alokasi kebutuhan BBM sekaligus meningkatkan transparansi agar penyaluran tepat sasaran,” jelasnya.

Terkait penerima, Hanif menegaskan bahwa kapal nelayan dengan kapasitas di bawah 30 Gross Ton (GT) termasuk kategori penerima BBM subsidi. Nelayan kecil serta pembudi daya ikan juga dapat mengaksesnya dengan melengkapi dokumen seperti KTP, izin kapal, dan administrasi lainnya.

Untuk tahun 2025, kuota BBM subsidi dan penugasan di Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebesar 147.601 kiloliter Biosolar dan 339.317 kiloliter Pertalite. Sementara di Kota Batam, kuota Biosolar mencapai 55.355 kiloliter dan Pertalite sebesar 261.057 kiloliter.

Hanif memastikan ketersediaan BBM dan LPG di Batam serta Kepulauan Riau dalam kondisi aman. Penyesuaian distribusi juga akan dilakukan menjelang momen tertentu seperti Imlek dan Idulfitri sesuai kebutuhan lapangan.

Saat ini, terdapat dua SPBU di Kota Batam yang melayani BBM untuk nelayan. Pertamina berharap pemahaman nelayan terhadap jenis dan mekanisme BBM subsidi dapat meningkatkan efektivitas penyaluran sekaligus mencegah kesalahan penggunaan di lapangan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya