Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini tengah melakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT) dan jenis bahan khusus penugasan (JBKP) pada daerah yang belum terdapat sub penyalur.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan revisi tersebut untuk menghadirkan BBM bagi masyarakat, utamanya mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), serta wilayah yang belum terdapat sub penyalur BBM subsidi.
“Pada saat daerah tidak bisa dibangun penyalur atau tidak ada investor yang berminat, sub penyalur adalah salah satu alternatif solusi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan BBM subsidi," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (25/2).
Baca juga : Realisasi Penyaluran Pertalite di Bawah Kuota 2023
Erika menjelaskan berdasarkan fakta di lapangan yangvdijumpai dalam beberapa kunjungan kerja ke berbagai daerah, terutama di wilayah kepulauan terluar yang belum terdapat penyalur, masyarakat amat kesulitan mendapatkan BBM.
Masyarakat, lanjutnya, kerap berinisiatif untuk bersama-sama mengambil BBM di satu tempat, kemudian dibawa dengan jerigen-jerigen. Namun, di tengah jalan, mereka terpaksa diberhentikan dan berurusan dengan aparat penegak hukum karena dianggap melakukan penyelewengan.
"Karena memang kita belum mengatur soal ketentuan itu. Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi bisa menikmatinya dengan lebih mudah,” urai Erika.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Resmi Operasikan 51 Lembaga Penyalur BBM Satu Harga Baru di Wilayah 3T
Erika menegaskan, sub penyalur bukan kegiatan usaha hilir migas. Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi pada kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM dan menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi.
Mereka dibentuk dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas dan bukan untuk mencari keuntungan. Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkutnya ditetapkan bupati setempat.
“Sub penyalur itu perwakilan dari konsumen pengguna. Bukan pengusaha atau pengecer. Jangan dipersepsikan bahwa sub penyalur merupakan pengecer yang dilegalkan. Bukan seperti itu," jelasnya.
Baca juga : Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Menggoda Konsumen Pakai Bahan Bakar Bersubsidi
Sub penyalur ditetapkan sebagai sekelompok orang atau konsumen pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang ditugaskan untuk mengurus atau mengambilkan BBM subsidi atau kompensasi yang menjadi haknya.
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam public hearing atau dengar revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 pekan ini meminta agar tiap instansi terkait dan pemerintah daerah segera menyampaikan masukan agar aturan dapat segera diimplementasikan di masyarakat.
"Masukan dapat segera disampaikan agar aturan dapat segera diimplementasikan," ucap Halim.
Beberapa poin revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tersebut, di antaranya terkait definisi sub penyalur, prosedur penunjukkan dan penetapan sub penyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian sub penyalur, alokasi volume kebutuhan masing-masing konsumen pengguna, serta sanksi. (Z-5)
Kerosin dan avtur mengalami kenaikan sebesar 3,86% dan 5,81% seiring dengan meningkatnya kegiatan rumah tangga dan meningkatnya mobilitas menggunakan pesawat.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menekankan pentingnya pemanfaatan gas bumi sebagai transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).
Pembatasan pembelian BBM subsidi memerlukan pendataan secara akurat supaya tepat sasaran. Pasalnya, sekitar 80% pasokan pertalite masih ditenggak oleh orang kaya.
Selama Ramadan dan Idul Fitri 2024, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin atau gasoline diproyeksi naik 11% dibandingkan periode normal.
Aturan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diyakini bakal dibatasi oleh pemerintah.
Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) selama ini membutuhkan dukungan dalam penyelenggaraan pendidikan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menekankan dokter dan layanan kesehatan lainnya harus menjangkau daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyelenggarakan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di daerah 3T
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan jumlah menteri yang akan mengikuti Upacara Kemerdekaan HUT ke-79 RI akan disesuaikan dengan komposisi kesiapan infrastruktur IKN.
Mitratel siapkan menara multi-fungsi di angkasa untuk menyediakan layanan konektivitas seluler 5G langsung ke perangkat dengan latensi rendah di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendapat kritik tajam terkait pemberian izin layanan internet berbasis satelit, Starlink Indonesia, milik Elon Musk
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved