Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Beredar SK Pembatasan BBM Subsidi, BPH Migas Minta Tunggu Keputusan Pemerintah

Ihfa Firdausya
31/3/2026 15:29
Beredar SK Pembatasan BBM Subsidi, BPH Migas Minta Tunggu Keputusan Pemerintah
Isu kenaikan BBM kembali mencuat setelah beredar SK pembatasan pembelian Pertalite dan solar.(Antara)

ISU kenaikan BBM kembali mencuat seiring beredarnya Surat Keputusan (SK) terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah.

Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan langsung terkait kebijakan penyesuaian distribusi BBM subsidi, yang kerap dikaitkan dengan potensi kenaikan BBM.

“Terkait program penyesuaian pembelian BBM yang wajar, nanti pemerintah yang menentukan. Kami sebagai pelaksana menunggu komando agar semuanya jelas,” ujar Wahyudi di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

SK Pembatasan BBM Beredar, belum Terkonfirmasi

Menanggapi beredarnya SK yang disebut-sebut mengatur pembatasan pembelian BBM subsidi, Wahyudi tidak membenarkan maupun membantah dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan resmi akan diumumkan secara terbuka oleh pemerintah.

Menurutnya, jika kebijakan seperti ini benar diberlakukan, terutama di tengah isu kenaikan BBM, maka akan ada koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Kalau surat resmi keluar, pasti akan disampaikan ke berbagai pihak terkait. Namun saat ini semua masih menunggu keputusan pemerintah,” jelasnya.

Rincian Pembatasan BBM Subsidi yang Beredar

Dalam dokumen yang beredar, disebutkan adanya pengendalian penyaluran BBM jenis solar dan bensin RON 90 (Pertalite). Kebijakan ini disebut sebagai langkah antisipasi krisis energi akibat konflik geopolitik di Timur Tengah, yang juga memicu kekhawatiran akan kenaikan BBM.

Adapun rincian pembatasan yang tercantum antara lain:

Untuk BBM jenis solar:

  • Kendaraan pribadi roda empat: maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan umum roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam, dll): maksimal 50 liter per hari

Untuk bensin RON 90 (Pertalite):

  • Kendaraan roda empat (pribadi/umum): maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan layanan umum: maksimal 50 liter per hari

Selain itu, badan usaha penyalur diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan serta melaporkan distribusi BBM secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Antisipasi Kenaikan BBM dan Krisis Energi

Jika kebijakan ini benar diterapkan mulai 1 April 2026, langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM subsidi, terutama di tengah tekanan global yang berpotensi memicu kenaikan BBM.

Meski begitu, pemerintah hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait kebenaran SK maupun kemungkinan perubahan harga BBM dalam waktu dekat. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya