Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
POLRESTA Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menangkap delapan tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu. Ada tiga orang yang terlibat dalam peredaran ganja dengan barang bukti seberat 2,52 kilogram (kg). lima tersangka lainnya terlibat dalam peredaran sabu dengan barang bukti 7,49 gram sabu.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menyatakan Operasi Bersinar Candi yang dimulaik 9-24 Februari 2022 berhasil membongkar peredaran ganja dan sabu.
"Kami mengungkap enam target operasi dengan delapan tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 2,52 kg sabu seberat 7,49 gram, satu unit minibus Colt T120SS, empat unit sepeda motor, tujuh unit telepon seluler serta tiga kartu ATM," jelas Kapolresta dalam jumpa pers, Selasa (8/3).
Menurut Kapolresta, pengungkapan narkoba jenis ganja ternyata melibatkan para residivis. Ada tiga orang residivis dan terlibat dalam jaringan peredaran ganja seberat 2,52 kg yakni E, 45, G, 37, dan PA, 26. Ketiganya warga Kabupaten Banyumas. Ada dua tempat kejadian perkara (TKP yaitu Ajibarang dan Pekuncen.
Polisi tidak berhenti sampai di situ, sebab dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan barang dari seseorang. "Kami belum dapat menyebutkan siapa, namun penyelidikan dan pengejaran terus dilakukan," tegas Kapolresta.
Kapolresta mengatakan tiga orang yang terkait dengan ganja tersebut bakal dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,�kata dia.
Sementara dalam kasus sabu, melibatkan lima tersangka, yakni E, 33, warga Kabupaten Cilacap, serta E, 38, I, 27, A, 23, dan S, 28, warga Banyumas. Ada dua TKP penangkapan yakni satu di Kecamatan Purwokerto Utara dan tiga kejadian lainnya di Purwokerto Selatan.
"Lima tersangka kasus sabu-sabu akan diproses sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tandasnya. (OL-15)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
Sebuah studi mengungkapkan penggunaan ganja melipatgandakan risiko kematian akibat penyakit jantung.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
Mencegah pelaku kabur, petugas langsung sigap mengejar dan menangkap tersangka.
Tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI, dan aparat lainnya memusnahkan 3 hektare ladang ganja di Aceh Besar, hasil dari operasi terpadu menggunakan drone dan teknologi geospasial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved