Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sopir Vanessa Angel jalani Sidang tanpa Kuasa Hukum

Mediaindonesia
27/1/2022 17:00
Sopir Vanessa Angel jalani Sidang tanpa Kuasa Hukum
Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya(ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

SOPIR Vanessa Angel, Tubagus Joddy, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tanpa ditemani kuasa hukum, sehingga Majelis Hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan sempat menanyakan kepada terdakwa Tubagus Joddy apakah didampingi penasihat hukum atau maju sendiri dalam persidangan. Hal itu juga langsung dijawab oleh Tubagus saat persidangan bahwa dirinya maju sendiri, sehingga pengadilan menunjuk penasihat hukum.

"Kalau, misalkan, pengadilan menunjuk penasihat hukum apakah bersedia didampingi penasihat hukum. Ini gratis, tidak perlu bayar, apakah bersedia? Nanti akan kami tunjuk," kata Majelis Hakim saat sidang perdana di PN Kabupaten Jombang, hari ini.

Bambang Setiawan juga menambahkan, pengadilan negeri bekerja sama dengan Peradi serta koordinasi dengan pos bantuan hukum. PN Kabupaten Jombang menunjuk kuasa hukum di pos bantuan hukum untuk mendampingi Tubagus Joddy selama menjalani sidang nya.

Baca juga: Polres Ogan Ilir Gerebek Kampung Narkoba di Tanjung Raja

"Nanti kalau sudah ditunjuk dan tidak paham bisa koordinasi dengan pos bantuan hukumnya. Kami akan buatkan penetapan untuk pos bantuan hukumnya," kata dia.

Bambang juga mengungkapkan, dari perkara yang telah masuk itu, terdakwa di dalam berkasnya dijelaskan bahwa tidak mau didampingi dalam penyelidikan, termasuk saat di Polda Jatim dan Kejati Jatim.

"Namun, dalam persidangan yang bersangkutan mau didampingi oleh penasihat hukum. Jadi, kami akan buatkan penetapan, kami tunjuk untuk mendampingi terdakwa di persidangan," tutur Bambang.

Ia juga menambahkan, dakwaan juga tetap dibacakan dan setelahnya akan diberi waktu apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya