Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial A (44) terhadap anak kandungnya.
"Pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, di Medan, kemarin.
Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencabulan sejak Desember 2021 dengan cara mengancam korban untuk memperlancar aksinya tersebut.
Baca juga: Gema Pasundan Tuntut Arteria Dahlan Diberhentikan
"Pelaku mencabuli korban di saat hanya berdua di rumah," katanya pula.
Firdaus menyebutkan bahwa motif pencabulan tersebut yakni pelaku merasa terangsang saat melihat korban sedang tertidur.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya lagi.(Ant/OL-4)
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved