Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kandung

Mediaindonesia
21/1/2022 07:00
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kandung
Ilustrasi(Dok.MI)

KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial A (44) terhadap anak kandungnya.
 
"Pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, di Medan, kemarin.
 
Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencabulan sejak Desember 2021 dengan cara mengancam korban untuk memperlancar aksinya tersebut.

Baca juga: Gema Pasundan Tuntut Arteria Dahlan Diberhentikan

"Pelaku mencabuli korban di saat hanya berdua di rumah," katanya pula.
 
Firdaus menyebutkan bahwa motif pencabulan tersebut yakni pelaku merasa terangsang saat melihat korban sedang tertidur.
 
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya lagi.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya