Usut Kasus Pencabulan Anak di Luwu Timur, Polri Kirim Tim Asistensi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/10/2021 18:59
Usut Kasus Pencabulan Anak di Luwu Timur, Polri Kirim Tim Asistensi
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan pers.(Antara)

BARESKRIM Polri mengerahkan tim asistensi untuk mengusutu kasus dugaan pencabulan ayah terhadap tiga orang anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pengiriman tim asistensi bertujuan untuk pendampingan Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terkait proses hukum kasus tersebut.

"Hari ini, tim asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang Kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel," ungkap Argo, Sabtu (9/10).

Baca juga: Kasus Pencabulan Ayah pada 3 Anak Dihentikan, Kompolnas: Ajukan Praperadilan

Menurutnya, tim asistensi Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional. Bahkan, lanjut dia, apabila ditemukan bukti baru, polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

Diketahui, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus pencabulan terhadap 3 orang anak. Sebab, aparat tidak menemukan barang bukti yang kuat terkait dengan perkara tersebut. "Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," jelas Argo.

Lebih lanjut, dia mengklaim penanganan kasus hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pencabulan di Luwu Timur, sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian dikatakannya sudah menindaklanjuti laporan tersebut pada 9 Oktober 2019.

Baca juga: Begini Kronologi Penghentian Kasus Bapak Perkosa 3 Anak

Setelah menerima laporan di Polres Luwu Timur, petugas mengantar ketiga anak yang menjadi korban untuk diperiksa atau Visum Et Repertum, bersama dengan ibunya. "Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda kekerasan," imbuhnya.

Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ada tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya. Kemudian pada 6 Oktober 2020, Polda Sulsel melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikan.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya