Jalani Rehabilitasi karena Narkoba, Keluarga Anggota DPR Papua ini Sampaikan Permohonan Maaf 

Thomas Harming Suwarta
06/10/2021 23:19
Jalani Rehabilitasi karena Narkoba, Keluarga Anggota DPR Papua ini Sampaikan Permohonan Maaf 
Anggota keluarag DPR Papua Thomas Sondegau menyampaikan permohonan maaf(Dok. Pribadi)

PIHAK keluarga Thomas Sondegau anggota DPR Papua yang beberapa waktu lalu ditangkap polisi karena pengunaan narkoba menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya yang ada di Papua. Keluarga juga mengabarkan Thomas saat ini sedang mendapat pelayanan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta dan dalam keadaan baik dan sehat. 

"Tentu saja kami sebagai keluarga pertama-tama menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya khusus kepada masyarakat Papua atas kasus yang menimpa saudara kami ini dan kami sampaikan bahwa kondisi beliau saat ini sehat dan baik sambil kami meminta dukungan dan doa agar saudara kami ini bisa melewati masalah ini dengan baik," ungkap perwakilan pihak keluarga Yoakim Mujizau kepada wartawan, Rabu (6/10). 

Menurut Yoakim keluarga sudah berbicara langsung dengan Thomas yang saat ini sedang berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. "Kami juga sudah temui pihak dokter dan dari dokter menyebutkan beliau baik dan sehat maka tentu saja keluarga meminta agar beliau bisa segera pulang dan bisa mengikuti rawat jalan jika memang masih diperlukan," lanjut Yoakim. 

Pihak keluarga kata Yoakim meminta masyarakat terutama di Papua untuk tidak berlebihan menanggapi berita mengenai penangkapan Thomas apalagi sampai memojokan atau menyudutkan. 

"Karena sebenarnya dalam kasus seperti ini pengguna itu adalah korban. Jadi jangan juga sampai malah disudutkan. Kan kasihan. Seharusnya kita bantu beliau agar bisa melewati rehabilitasi dengan baik dan akhirnya bisa kembali bertugas di tengah-tengah masyarakat. Sebab siapa pun tidak ingin menjadi korban penyalahgunaan narkoba," lanjut Yoakim. 

Baca juga : Hingga Saat ini Baru Dua dari Delapan Kabupaten yang Mengeluarkan Perda Hutan Adat

Ditambahkan Yoakim, layanan rehabilitasi bagi korban merupakan hak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan. Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau atau siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat," ujar dia. 

Pihak keluarga juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat khususnya yang ada di Papua agar kasus ini bisa segera selesai. 

"Kami sekali lagi atas nama keluarga menyampaikan permohonan maaf. Bagaimana pun ini adalah musibah dan kami tentu sangat berharap agar kasus ini bisa segera selesai," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya