Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BUPATI Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Nikson Nababan bersama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Bambang Suprianto, Bupati Toba yang diwakili oleh Wakil Bupati Toni Simanjuntak, menjadi narasumber dalam acara Kick Off Meeting Pelaksanaan Indentifikasi dan Verifikasi Terpadu Calon Hutan Adat Di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Toba, Rabu (6/10).. Turut juga mendampingi, yaitu Kadis Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan, Kabag Prokopim Sasma Situmorang, Camat Siborongborong Erwan Hutagalung, Camat Parmonangan Lam Miduk Sinaga, Camat Sipahutar Konstan Panjaitan, Camat Adian Koting Ronald Situmorang, dan Camat Muara Mitsu Gultom.
Permasalahan terkait sengketa wilayah masyarakat adat dan indikasi pencemaran limbah industri di lingkungan Danau Toba, menjadi perhatian yang sangat serius dari Pemerintah.
Rapat tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan Presiden. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Nomor SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Langkah-Langkah Penyelesaian Permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba.
"Saya sangat menyambut baik kegiatan ini. Saya berharap dapat menjadi sarana penyamaan persepsi dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah sekitar kawasan Danau Toba dan khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara,'' ujar Bupati Nikson.
Menurutnya, pemahaman hak masyarakat adat sebagai hak asasi manusia (HAM) akan membawa konsekuensi bahwa hak masyarakat hukum adat tidak hanya harus dihormati dan dilindungi akan tetapi juga harus dipenuhi.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa persoalan masyarakat hukum adat dan wilayah adat dewasa ini tengah mengalami dinamika yang cukup menyita perhatian kita.''
Di berbagai wilayah Tanah Air marak terjadi benturan dan konflik terkait hal tersebut. Hal ini kita harapkan bersama tidak terjadi di daerah sekawasan Danau Toba yang kita cintai. Perlu kami beritahukan bahwa Pemkab Taput juga sangat menganggap penting masalah masyarakat hukum adat dan wilayah adat ini.
Nikson Nababan lebih lanjut mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat merupakan instrumen hukum yang sangat penting di daerah.
Instrumen hukum ini tentunya tetap dalam koridor sistem hukum negara RI. Oleh karena itu khusus untuk wilayah Kabupaten Taput, keberadaan masyarakat hukum adat yang sering digambarkan keberadaannya 'antara ada dan tiada'. Tetapi di sisi lain secara faktual keberdaan mereka mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara dan tidak dapat diabaikan begitu saja, satu hal yang penting bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut.
"Setelah Perda tersebut terbit, pada saat ini dalam proses pembentukan peraturan Bupati Taput mengenai pelaksanaan Perda Nomor 04 Tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum serta dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang panitia masyarakat hukum adat Kabupaten.
''Kita semua berharap dalam proses penetapan ini tidak meninggalkan konflik yang terjadi dalam masyarakat, baik internal maupun eksternal, yang dapat mengganggu stabilitas daerah,'' katanya.
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Bambang Suprianto, dalam kesempatan tersebut mengaku dirinya mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, menghaturkan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Tapanuli Utara dan Bupati Toba beserta jajarannya atas terbitnya Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di dua daerah itu.
"Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara sebagai langkah awal proses identifikasi komunitas masyarakat adat, yang nantinya akan diakui melalui terbitnya Keputusan Bupati tentang pengakuan eksistensi MHA beserta wilayah adatnya,'' kata Bambang.
''Keputusan kepala daerah itulah yang nantinya akan menjadi dasar bagi kami di Kementerian LHK untuk memberikan status Penatapan Hutan Adat terhadap areal-areal dalam wailah adat yang selama ini dikelola secara adat sesuai dengan kearifan lokalnya masing-masing,'' tambah Bambang.
Oleh karena itu, KLHK meminta dukungan yang menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara serta FORKOPIMDA setempat agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar. "Delapan Kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, sampai saat ini hanya Taput dan Toba yang mengeluarkan Perda Hutan Adat, ujarnya mengakhiri. (JH/OL-10)
Salah satu permasalahan yang dialami Depo Pertamina Plumpang adalah berkaitan dengan buffer zone yang tidak dapat dijaga dengan baik.
Aksi pamer kemewahan itu, melukai masyarakat terlebih di tengah situasi sulitnya ekonomi saat ini.
Menurut Maman, kasus ini membuka tabir persoalan pada sistem manajemen rumah sakit.
Dari awal dibangun pada 1999, PNM dimandatkan untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada sektor UMKM di saat perbankan sedang krisis, dan PNM menjadi alternatif pembiayaan.
Berkomunikasi sangat diperlukan agar bisa memudahkan mencapai target dana yang kamu perlukan.
Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani berjanji bakal mempertahankan status bebas Frambusia dan menjaga kesehatan masyarakat melalui pembangunan kesehatan yang berwawasan lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved