HARI pertama penutupan semua exit tol di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat yakni di Kabupaten Brebes, banyak kendaraan yang diputar balik, terutama kendaraan berat jenis truk karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang sudah ditentukan. Penutupan jalan tol dan juga jalan arteri atau jalan nasional pantura tersebut, bakal terus dilakukan hingga 22 Juli.
Pemantauan di Simpang Pos Polisi Tol Brebes Timur (Breksit) Jumat (16/7) pagi, kendaraan berat jenis truk banyak yang masuk dari arah Semarang via Tegal, dan relatif tidak ada masalah. Kendaraan berat jenis truk itu umumnya memuat logistik berupa sembako atau barang lainnya yang memang diperbolehkan. Umumnya kendaraan berat jenis truk itu tujuan jakarta atau kota-kota lainnya di Jawa Barat.
Sedangkan yang banyak diputar balik yakni kendaraan berat jenis truk pengangkut logistik berupa sembako atau barang yang memang diperbolehkan sesuai ketentuan. Namun mereka (para sopirnya) tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang ditentukan baik dari perusahaan atau instansi terkait.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Putri Noer Chlolifah yang memantau langsung di lapangan, menyampaikan mekanisme pengaturan lalu lintasnya yakni kendaraan yang bukan esensial maupun kritikal tidak boleh melintas.
"Kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat-surat sesuai ketentuan yang diberlakukan baik dari perusahaan atau instansi terkait, kita putar balik. Termasuk juga kendaraan yang melintas di jalur Pantura," ujar Putri.
Baca juga: Polres Klaten Giatkan Penyekatan Kendaraan di Perbatasan Jateng-DIY
Menurut Putri, secara umum di hari pertama penutupan tol banyak kendaraan yang diputar balik, baik kendaraan berat jenis truk maupun pribadi karena tidak sesuai ketentuan.
"Penutupan selain di Simpang Pos Polisi Tol Brebes Timur, di Pejagan, di pos Brebes Barat juga di termasuk perbatasan di jalur pantura," jelas Putri.
Penutupan jalan tol dan juga pantura di Kabupaten Brebes yang merupakan perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat itu, akan terus dilakukan hingga 22 Juli sebagai implementasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.(OL-5)