KEPOLISIAN Resot Klaten, Jawa Tengah, bersama tim gabungan menggiatkan
penyekatan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Klaten di pos
perbatasan Jawa Tengah-DI Yogyakarta di Prambanan, Jumat (9/7).
Sasaran penyekatan ialah pengendara atau pekerja yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal. Selain itu, mereka yang tak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, surat keterangan kerja, dan hasil negatif tes usap diputar balik ke arah Yogyakarta.
"Pekerja sektor esensial dan kritikal diizinkan masuk wilayah Kabupaten Klaten," kata Kapolres Klaten Ajun Komisaris Besar Edy
Suranta Sitepu di Pospam Prambanan.
Penyekatan di pos perbatasan Jateng-DIY, dimulai pukul 07.00 WIB-10.00
WIB. Jumlah kendaraan yang dihentikan 286 unit, 97 di antaranya dipaksa putar balik.
Kapolres menjelaskan, bahwa PPKM darurat saat ini adalah untuk menekan
laju penyebaran covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Klaten.
"Meningkatnya angka konfirmasi positif covid-19 salah satunya disebabkan oleh tingginya mobilitas orang dan kendaraan," katanya.
Untuk pengendalian covid-19, Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk
mematuhi aturan PPKM Darurat, serta mematuhi protokol kesehatan yang
berlaku.
"Untuk pencegahan, masyarakat diimbau agar menerapkan protokol
kesehatan. Selain itu, tetap di rumah, serta tidak bepergian. Kecuali,
untuk urusan yang mendesak," tandasnya. (N-2)