Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Wali Kota Makassar Kecewa Hasil Laporan Keuangan Buruk

Lina Herlina
19/5/2021 13:52
 Wali Kota Makassar Kecewa Hasil Laporan Keuangan Buruk
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (tengah) bersama jajarannya saat menyimak secara virtual laporan keuangan dari BPK RI.(Dok Humas Pemkot Makassar)

PEMERINTAH Kota Makassar menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan tahun 2020, setelah lima tahun berturut-turut penyandang opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto pun bereaksi dengan hal itu. Dia juga  mengaku tidak kaget dengan hasil itu, lantaran banyak menerima laporan terkait tidak tertibnya tata kelola keuangan.

Baca juga: Pegawai Kontrak dan Honorer Pemkot Makassar Berbagi Takjil

"Saya malah, sempat khawatir kalau LHP pemkot bakal disclaimer. Yah, mau diapa, kita sudah pertahankan WTP lima kali berturut-turut, tapi harus mundur lagi. Ini kemunduran yang sangat mengecewakan bagi kami," ungkap Danny.

Dia langsung menginstruksi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebut BPK memiliki laporan keuangan buruk dan tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk segera ditindaklanjuti.

Dari catatan BPK, kata Inspektur Kota Makassar Zainal Ibrahim, ada beberapa poin yang menjadi perhatian utama. Termasuk adanya utang
pribadi sebesar Rp450 juta yang jadi temuan di Rumah Sakit Daya. Temuan lain yang menjadi perhatian BPK adalah adanya kekurangan volume pekerjaan yang terkait infrastruktur.

Baca juga: Sidang Perdana, Penyuap Gubernur Sulsel Didakwa Pasal Berlapis

Juga termasuk pengadaan CCTV tahun  2020 di Dinas Kominfo dengan nilai proyek sekitar Rp1 miliar. Menurut BPK, sebanyak 21 CCTV dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi rencana kegiatan.

"Itu rekomendasinya diminta oleh BPK. Meminta ke Inspektorat melakukan penelusuran lebih lanjut. Jadi kita akan cek kembali itu CCTV 21 unit. Kalau memang spesifikasinya tidak sama, kita menghitung saja selisihnya. Kalau ada, harus dikembalikan," urai Zainal.

"Total ada 16 temuan yang memengaruhi opini BPK sehingga Makassar gagal meraih WTP. Tapi saya belum bisa merinci semua temuan itu karena laporannya belum kami ambil di BPK," sambung Zainal.

Karenanya, Pemkot Makassar diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki temuan BPK. Jika temuan merupakan kesalahan administratif, maka laporan yang harus diperbaiki. Kalau terkait masalah keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara aturan, maka OPD terkait harus mengembalikan uang yang dimaksud. (N-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya