Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor OKU Selatan berhasil mengamankan dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang sedang pesta narkoba. Keduanya yakni, AH, 37 dan FR, 31. Dari tangan mereka, didapati sabu, ekstasi dan juga alat hisap yang digunakan keduanya.
"Dua orang tersangka yang merupakan ASN di Pemkab OKU Selatan. Keduanya kita tangkap ketika sedang pesta narkoba di sebuah penginapan," kata Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Hendri, Kamis (22/4).
Ia mengatakan, kedua oknum ASN itu ditangkap di sebuah penginapan kawasan Kelurahan Pasar, Muaradua, OKU Selatan, saat petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan.
Baca juga : Terjerat Kasus Narkoba, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya akan Tunjuk Pelaksana Harian Bappelitbangda
"Keduanya kita gerebek sedang berpesta sabu di sebuah penginapan. Dari keduanya kita menemukan barang bukti satu bungkus paket sabu seberat 0,24 gram dan sebutir pil ekstasi beserta alat konsumsi sabu (bong) yang siap pakai milik keduanya," jelasnya.
Tertangkapnya kedua tersangka ini, kata Hendri, bermula dari informasi masyarakat adanya pesta narkoba dan transaksi yang akan dilakukan oleh
sejumlah orang di TKP tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita langsung menggerebek dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di sebuah kamar penginapan nomor 04," bebernya.
Baca juga : Gembong Narkoba Fredy Pratama Belum Juga Ditangkap, Ini Jurus Terbaru Polri
Saat diintrogasi, kedua tersangka mengakui bahwa kegiatan tersebut mereka lakukan bukan baru kali ini, melainkan sudah berulang kali. "Dari pengakuan
tersangka, mereka telah tiga kali melakukan pesta sabu di sebuah penginapan," katanya.
Akibat perbuatannya, keduanya kini ditahan di Mapolres, barang bukti juga sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal dan kepemilikan barang haram tersebut.
"Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Keduanya masih diperiksa secara intensif," pungkasnya. (OL-13)
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Seorang ibu rumah tangga di Aceh Besar ditangkap polisi setelah nekat menukarkan mobil rental Toyota Avanza Veloz dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan akan rampung dalam waktu sekitar satu pekan ke depan.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved