Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pedagang Takjil Gairahkan Ekonomi di Cimahi

Depi Gunawan
16/4/2021 17:10
Pedagang Takjil Gairahkan Ekonomi di Cimahi
Petugas Satpol PP) Kota Tangerang berjaga untuk menghimbau para pembeli untuk menjaga jarak di kawasan Pusat Kuliner Pasar Lama.(MI/FRANSISCO CAROLIO GANI )

PEMKOT Cimahi memberikan izin kepada pedagang makanan berbuka puasa atau takjil untuk berjualan selama Bulan Ramadan 1442 H/2021. Namun dengan syarat, mereka wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, faktor pemulihan ekonomi menjadi pertimbangan dibolehkannya pedagang takjil untuk
berjualan selama bulan puasa.

"Sesuai instruksi pemerintah pusat bahwa pemulihan ekonomi harus seimbang dengan prokes. Sehingga masyarakat perlu mempertahankan diri untuk pemulihan ekonominya, jadi silahkan berjualan, tapi prokes tetap dijalankan. Salah satunya menggunakan masker, tidak boleh lepas," kata Ngatiyana, Jumat (16/4).

Menurut Ngatiyana, pengawasan prokes di bulan Ramadan akan dijalankan lebih ketat lagi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Termasuk pengawasan prokes di lokasi penjualan takjil.

"Untuk pengawasan ada patroli yang dilakukan tim satgas penanganan Covid, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan, patroli selama bulan Ramadan. Mereka akan mengawasi penerapan prokes di lokasi penjualan takjil," terangnya.

Pengawasan prokes, lanjut Ngatiyana, juga dilaksanakan di masjid-masjid oleh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). "Sekarang pengawasan termasuk di tempat-tempat ibadah. Pengurus DKM menjadi satgas di masjid itu sendiri. Apabila terjadi pelanggaran, satgas atau ketua DKM yang akan bertanggungjawab," tuturnya.

Terkait aturan prokes di masjid selama bulan Ramadan, Pemkot Cimahi sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) ke masjid-masjid di wilayahnya. "Surat edaran tersebut sudah disampaikan masing-masing masjid untuk disampaikan kepada jamaahnya, sehingga bisa melaksanakan salat tarawih berjamaah sesuai aturan yang sudah ditetapkan," bebernya.

Diakui Ngatiyana, berdasarkan pantauannya, aturan prokes saat menjalankan ibadah di masjid terutama pelaksanaan salat tarawih sudah dijalankan oleh
masing-masing DKM. Pihaknya juga tidak melarang pihak masjid untuk menyediakan takjil atau makanan buka puasa.

"Sudah dijalankan, saya mengecek juga di tempat-tempat ibadah, yang digunakan hanya 50 persen dari kapasitas, termasuk prokes. Satgas diminta terus mengawasi dan mengontrol tempat ibadah dan pelaksanaan salat tarawih di wilayah masing-masing," tambah Ngatiyana. (OL-13)

Baca Juga: Penjualan Tiket Bus AKAP di Cimahi Meningkat

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik