Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BNNP Sumut Ungkap 5,5 Kg Sabu Dikendalikan Dari Lapas

Yoseph Pencawan
24/2/2021 10:10
BNNP Sumut Ungkap 5,5 Kg Sabu Dikendalikan Dari Lapas
Pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polda Sumatra Utara, 2020.( ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara berhasil mengungkap peredaran 5,5 kg sabu di Kota Medan yang dikendalikan narapidana dari dalam sel. Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, tersangka pengendali peredaran sabu itu berinisial MB, narapidana yang sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. 

"MD mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, Rumah Tahanan Labuhan Deli," kata Brigjen Atrial, Rabu (24/2).

Awalnya petugas BNNP menangkap tersangka IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura pada 17 Februari dengan barang bukti 5,5 kg sabu. Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas, IRD mengaku barang haram itu diperoleh dan diedarkan atas suruhan MB. Atas informasi itulah BNNP Sumut mencokok MB dari Rutan Labuhan Deli.

Kepada petugas, IRD juga mengaku sabu itu dipasok dari Aceh dan mereka dijanjikan mendapat upah Rp15 juta per kg untuk mengedarkannya di Medan. Kedua tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati.

Brigjen Atrial menyesalkan, ternyata hukuman penjara seumur hidup yang sedang dijalani MB tidak juga membuatnya jera. Ia asih saja melibatkan diri dalam peredaran narkoba.

Kepala BNNP Sumut menerangkan pihaknya juga berhasil menggagalkan pengiriman paket makanan pisang selai berisi sabu seberat 831 gram di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.

Dalam kasus ini petugas menangkap tersangka bernama Khairul yang membawa pisang selai dair Medan denga tujuan Pasuruan, Jawa Timur lewat jasa pengiriman TIKI. Pengungkapan kasus ini berkat informasi petugas kargo Regulated Agent PT Apollo Bandara Kualanamu. Kepada BNNP Sumut, perusahaan itu melaporkan adanya barang yang berisi narkotika. Kemudian BNN mendatangi kargo Bandara Kualanamu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dicek ternyata benar. Salah satu bungkusan kargo didapati berisi narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) dengan berat 831 gram. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata sabu yang dikemas dengan pisang salai itu sudah beberapa kali dikirim. BNN lalu melakukan control delivery, dan barang tetap dikirim serta petugas mendampingi sampai ke Pasuruan.

baca juga: Minuman Oplosan Renggut Dua Nyawa di Tasikmalaya

Lewat koordinasi dengan BNNP Jawa Timur, petugas menunggu orang yang mengambilnya dan kemudian melakukan penangkapan. Ternyata orang yang mengambilnya bernama Khairul. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pengiriman tersebut sudah tiga kali dilakukan. Tersangka mengirimkan dari Medan dan dia juga yang menerimanya di Pasuruan. Narkoba tersebut akan diedarkan di Bali dan Lombok. (OL-3)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya